Kampar, Beritamerdekaonline.com – Rezha Fahlevi Siregar, SH., MH, pengacara dari pihak terdakwa JN alias IJ dkk, menghadirkan saksi-saksi yang masih ada hubungan darah atau keluarga dari terdakwa/pelaku pengeroyokan terhadap wartawan Media online Pekanbaru tersebut, pada 27 Oktober 2020, di SPBU Desa simalinyang.

Selaku jaksa penuntut umum (JPU) atas dihadirkan saksi yang dihadirkan oleh pengacara dari pelaku atau terdakwa tersebut, Andi Situmorang.S.H.,JPU , mengajukan keberatan, dikarenakan masih,ada hubungan saudara saksi dengan saudara JN atau pelaku, bahkan ada hubungan darah Dengan pelaku tersebut.

Atas keberatan Andi Situmorang, S.H., selaku jaksa kedua penuntut umum (JPU) maka, saudara inisial Edison selaku saksi tersebut tidak di sumpah, dan sipatnya hanyalah mendengarkan kesaksian saja ucap majelis hakim ketua pimpinan sidang di persidangan pengadilan negeri Bangkinang tersebut.

Dari Pantauan media ini, saksi Edi Santoso tidak koperatif memberi kesaksian dan menurut Korban, yang mendapat informasi dari salah satu warga desa simalinyang, kalo setiap pelansir di kutip uang sebesar Rp,100.000.00 per orang untuk biaya pengurusan saudara terdakwa JN alias IJ dkk Tersebut.

Menurut dari keteranga korban (Ansori) yang berprofesi sebagai wartawan tersebut yang selalu ikut menghadiri setiap hari persidangan sebayak tiga kali, yang sudah dua kali di hadirkan saksi oleh pengacara dari terdakwa JN alias IJ dkk Tersebut, banyak yang tidak koperatif karena tidak sesuai dengan apa yang terjadi sebenarnya di TKP lokasi kejadian di SPBU.14.284.6107. desa simalinyang kampar kiri hilir km30.

“Karena mengapa saya katakan sedemikian rupa, ucap Ansori, karena pihak penegak hukum dari organisasi kepolisian di wilayah hukum polres Kampar dan Polsek Kampar kiri hilir sudah melakukan olah TKP dan ada hasil yang sudah penyidik, lakukan penyita / kantongi rekaman cctv yang ada di SPBU tersebut ucap korban, jadi keterangan dari beberapa saksi-saksi yang sudah di hadirkan oleh penasehat hukum terdakwa Tersebut sudah jelas-jelas memberikan keterangan palsu, menurut Ansori.

Lalu Ansori juga mengatakan kalo mereka tidak ada melakukan pemukulan terhadap dirinya lalu siapa yang membuat luka lebam dan luka memar di bagian tangan kanan dan kiri serta luka lecet di bagian leher saya itu.,bahkan jari kelingking tangan saya sebelah kiri masih terasa kaku sampai saat ini unjar Ansori.

Jadi kesaksian dari pihak terdakwa JN alias IJ dkk Tersebut masih banyak yang tidak sesuai dengan terjadi yang sebenarnya, dan ini perlu kawan wartawan ketahui di SPBU tersebut ada cctv, serta keterangan dari saksi pakta dari pihak SPBU pada saat memberikan kesaksian pada hari Kamis, 18 Febuari 2021 ketika di tanya sama majelis hakim ketua dan hakim anggota apakah mereka di situ melakukan pelansir BBM bersubsidi jenis premium. “tapi saksi pakta bernama Rido dan Opung dari oprator SPBU tersebut mengatakan tidak, nah itu saja sudah jelas itu berbohong alias memberikan kesaksian palsu tegas Ansori, “sedanngkan kesaksian hari ini dari pihak keluarga terdakwa JN alias IJ dkk mengatakan, dengan jelas kalo mereka adalah pelansir BBM bersubsidi jenis peremium pada saat malam kejadian tersebut.

jadi saksi-saksi dari pihak terdakwa yang dihasilkan oleh penasehat hukum terdakwa Tersebut adalah sulit untuk di percaya, makan dari itu sudah menjadi hal sesuatu yang memberatkan diri mereka ucap Ansori. Maka kami selaku pihak dari awak media dan keluarga korban meminta agar JPU majelis hakim ketua pimpinan sidang pengadilan negeri Bangkinang memberikan epek jera dengan cara memberikan tuntutan hukuman yang maksimal jelas’Ansori. (Rilis)

Sumber : Ansori


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.