SEMARANG, Berita Merdeka Online – Perselisihan terkait dugaan penipuan dalam pengadaan barang yang melibatkan Eddy Wongsargo (49), warga Rejosari, Kota Semarang, dan TAN, warga Klaten akhirnya menemukan titik penyelesaian.
Sengketa yang sebelumnya sempat masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2024/PN.Kln tersebut kini resmi berakhir melalui kesepakatan damai.
Pertemuan resmi yang digelar di Polres Klaten pada Selasa (2/12/2025) menghasilkan keputusan bersama, di mana kedua pihak memilih jalur kekeluargaan sebagai langkah final menyudahi permasalahan.
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak menandatangani dokumen perdamaian yang berisi sejumlah poin kesepakatan, termasuk penggantian kerugian sebesar Rp 312 juta dari pihak tergugat kepada penggugat.
Kesepakatan tersebut sekaligus mengakhiri seluruh rangkaian polemik yang sebelumnya bergulir hingga masuk ke meja hijau.
Dengan adanya musyawarah ini, kedua pihak menyatakan siap menutup babak sengketa hukum dan melanjutkan kehidupan tanpa membawa beban perselisihan.
Kuasa hukum penggugat, Anisah, SH, dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Anisah & Associates, menjelaskan bahwa perdamaian ini terwujud berkat kesadaran dan niat baik dari kedua belah pihak untuk menjaga hubungan baik.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian melalui jalur damai merupakan pilihan yang menguntungkan semua pihak, karena menghindarkan proses persidangan yang panjang serta memastikan hak-hak kliennya terpenuhi.
“Kami menghargai langkah Tergugat yang mau menyelesaikan kewajibannya. Dalam setiap persoalan, musyawarah selalu menjadi jalan terbaik. Tidak perlu ada permusuhan, karena semua bisa dibicarakan secara kekeluargaan,” ujar Anisah di Semarang, Rabu (3/12/2025).
Ia berharap proses damai yang ditempuh dalam perkara ini dapat menjadi contoh bahwa konflik hukum tidak harus berakhir dengan ketegangan.
Dengan komunikasi dan keterbukaan, permasalahan dapat diarahkan pada penyelesaian yang lebih menenangkan serta mempertahankan hubungan sosial antarpihak.
“Tentu kami berharap hubungan mereka tetap terjalin baik setelah ini. Silaturahmi jangan sampai rusak hanya karena masalah yang sebenarnya dapat diselesaikan,” tambahnya.
Dengan rampungnya pembayaran ganti rugi serta penandatanganan kesepakatan, sengketa antara Eddy Wongsargo dan TAN dinyatakan selesai.
Kedua belah pihak kini berkomitmen melanjutkan aktivitas masing-masing tanpa membawa konflik masa lalu. (lim)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan