Lhoksukon, BM Online – Kepala Perusahaan Daerah Bina Usaha (PD BU) Kabupaten Aceh Utara, T. Moni menjelaskan apa yang telah dimiliki oleh PD BU merupakan aset yang sudah di pisahkan dengan mendapatkan persetujuan dari DPRK dan penyerahan dari Bupati Aceh Utara untuk di kelola oleh perusahaan daerah.

Dijumpai Pewarta BM Oline disalah satu kawasan cafe T. Moni juga menjelaskan, seperti Pasar Inpres sampai Kantor Pemadam kebakaran dan pasar geudong itu sekaligus surat persetujuannya telah ditandatangani oleh Mukhtar Raden Ketua DPRK Aceh Utara kala itu dan Bupati Tarmizi Karim sekaligus dua hipotik yang pengerjaannya pembangunanya dikerjakan oleh perusahaan daerah.

“ Khusus pasar Geudong penyerahannya dilakukan pada tahun 1990 dibangun juga oleh perusahaan daerah, setelah itu kios yang berada di pasar Geudong tersebut di jual kepada pembeli yang di namakan sewa beli, tidak dijual tanah karena tanah negara tidak bisa dijual dan hanya kios yang dijual setelah pembangunan diserakan untuk didayagunakan oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu yang disepakati atau dalam istilah lain sering disebut Built Operate and Transfer (BOT) ”.ungkap T.Moni.

Lanjutnya Built Operate and Transfer (BOT) tidak diatur oleh perusahan daerah tapi negara yang mengatur, UU menguasai bangunan di atas tanah negara dan itu ada aturannya, sekitar dua puluh tahun, sedangkan pasar Geudong sejak tahun 1990 dan berakhir hingga 2010 dan ini telah melebihi batas waktunya sampai saat ini.

“Karena perubahan jaman, maka kami dituntut utuk melakukan perbaikan sesuai dengan perubaha jaman, dan tidak mungkin pasar geudong tersebut selamanya hanya begitu terus, semeraut, kumuh, macet dan tidak bisa seperti itu terus sehingga kita harus melakukan perombakkan total sesuai dengan perkembangan jaman “, ujarnya.

Kepala PD BU Aceh utara itu juga mengatakan, berdasarkan dari hasil rapat dengan pemerintah daerah, kami putuskan maka kita akan mendead lock pasar geudong tersebut, kita akan meratakan dan membangun baru karena masanya sudah berakhir dan kontruksi tak layak pakai maka kami mengambil kesimpulan tidak kita perpanjang lagi.

T. Moni juga menjelaskan, pihaknya juga akan menyerahkan tanah untuk pelebaran jalan dan berlaku sesuai peraturan tata ruang atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan itu yang akan kita kerjakan sesuai tugas yang di berikan oleh pemerintah.

“Untuk target pembangunan gedung pasar yang baru, pihaknya menargetkan selama 6 bulan dengan membangun sebanyak 70 kios, dan bagi pemilik lama telah di prioritaskan untuk menempati kembali sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan untuk sementara ini para pedagang kita relokasikan dibelakang pasar”, ungkapnya. (Zulkifli)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.