Salatiga, Beritamerdekaonline.com – Sepanjang tahun 2020 sampai bulan November ini angka perkara perceraian di Pengadilan Agama Kota Salatiga meningkat setiap tahun.
Satu bulan lagi tahun 2020 akan berakhir jumlah perkara perceraian sudah mencapai 1514 kasus dan yang dicabut mencapai 125 kasus, data sesuai laporan perkara tingkat pertama yang diputus pada Pengadilan Agama Kota Salatiga bulan November 2020.
Menurut Panitera Muda Hukum Kantor Pengadilan Agama Kota Salatiga, Mu’asyaratul Azizah, S.H. tingkat perceraian terbesar adalah masalah rumah tangga yaitu faktor ekonomi, dimana istri tidak mendapatkan nafkah dari suami, sehingga banyak para istri yang mengugah cerai suaminya.
“Ini diakibatkan suami yang tidak bekerja, usaha tidak berjalan baik tidak ada pemasukan, bahkan juga akibat pemutusan hubungan kerja, para suami tidak bisa memberi nafkah untuk keluarganya,” ungkap.
Kebutuhan keluarga meningkat penghasilan tidak didapatkan mengakibatkan para istri mengugat cerai suaminya di pengadilan agama Kota Salatiga. Upaya mediasi yang dilakukan ada yang berhasil untuk dicabut perkaranya namun yang paling banyak dilanjutkan sampai kepada putusan perkara perceraian.
“Para istri yang mengugat suaminya masih pasangan muda antara 23- 30 tahun dan juga ada yang sudah di atas 50 tahun. Inilah fenomena yang terjadi meningkatnya angka perceraian di Kota Salatiga,” sambungnya.
“Untuk itu, peran tokoh agama, peran orang tua dan tokoh masyarakat untuk dapat memberikan dukungan dan pemahaman yang baik kepada para keluarga muda untuk tetap mempertahankan rumah tangganya agar tidak bertambah angka perceraian di Kota Salatiga setiap tahunnnya.
(BM)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan