Aceh Selatan – Staf Ahli Setdakab Aceh Selatan Ir T Masrul menyatakan, perempuan disability berhak mendapatkan pelayanan serta perlindungan bahkan turut serta digaris depan.

Hal itu disampaikannya, saat membuka workshop dan training bagi penyandang disability, berlangsung di Aula Dinas Pariwisata Aceh Selatan, Jalan Teuku Ben Mahmud, Tapaktuan, Senin (21/10/2019).

“Berdasarkan UU No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana telah memberikan perlindungandan penghormatan dan hak – hak azasi manusia, harkat dan martabat setiap warga secara profesional,” ujar T Masrul.

Menurutnya, melalui workshop dan training yang melibatkan disability untuk mengurangan resiko bencana menjadi hal yang mutlak.

“Keterlibatan dalam sistim proses penanggulangan bencana bisa tercapai atas kerjasama pemerintah daerah dalam hal ini upaya yang dilakukan adalah kesadaran perempuan dan disability terhadap resiko yang mereka hadapi dan dihadapinya,” paparnya.

Disebutkannya juga, sosialisasi bisa dilakukan dari rumah kerumah dan didiskusikan dan simulasi bersama. Antara lain bagaimana meningkatkan bangunan, rumah dan tempat kerja dan merencanakan tempat aman saat terjadi bencana.

“Kami berharap semoga kegiatan workshop dan trining ini dapat memberikan pengetahuan dan wawasan kepada para perempuan dan disability sehingga tidak panik dalam menghadapi bencana, dan memiliki kesiap siagaan,” harapnya.

Acara tersebut dihadiri Kapolres Aceh Selatan atau yang mewakili, Dandim 0107/Asel atau yang mewakili, perwakilan BPBD, Forum Disability Aceh, dan undangan lainnya. (ATK)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.