Pariaman, Beritamerdekaonline.com – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pariaman, Mursalim, mengikuti Zoom Meeting yang membahas penyelesaian Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tahun 2024. Pertemuan virtual ini dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah pusat menegaskan komitmennya untuk mempercepat penataan tenaga non-ASN. Pemerintah telah menetapkan jadwal percepatan pengangkatan CASN yang harus tuntas paling lambat Juni 2025. Sementara itu, pengangkatan PPPK ditargetkan selesai sebelum Oktober 2025.
“Pemerintah telah menetapkan jadwal percepatan pengangkatan CASN dan PPPK sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN. Kami di Pemkot Pariaman tentu akan mengikuti arahan ini dan segera menindaklanjuti bersama pihak terkait,” ujar Mursalim.
Lebih lanjut, Mursalim yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Provinsi Sumatera Barat, menyampaikan bahwa Pemkot Pariaman akan memastikan proses pengangkatan PPPK berjalan sesuai ketentuan terbaru.
“Kami akan segera merumuskan langkah-langkah konkret agar penyerahan SK PPPK bisa dilakukan sebelum Oktober 2025. Sesuai kesepakatan Kemendagri, KemenPANRB, dan BKN, SK PPPK tidak boleh mencantumkan Batas Usia Pensiun (BUP). Bagi daerah yang telah mengeluarkan SK dengan ketentuan hingga BUP, maka SK tersebut harus dianulir dan disesuaikan dengan edaran terbaru,” jelasnya.
Mursalim juga menekankan pentingnya ketelitian dalam proses administrasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum atau birokrasi yang berkepanjangan. Ia berharap seluruh perangkat daerah segera berkoordinasi dan mempersiapkan data secara akurat.
“Ini bukan hanya soal kepatuhan aturan, tetapi juga tanggung jawab kita untuk memberikan kepastian kepada tenaga honorer yang sudah lama mengabdi. Kami tidak ingin ada kekeliruan yang dapat merugikan tenaga kerja maupun pemerintah daerah,” tambahnya.
Pertemuan tersebut menjadi ajang penting bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk memperkuat koordinasi dalam menyelesaikan persoalan status tenaga non-ASN. Pemerintah pusat menegaskan, tidak ada toleransi untuk daerah yang lamban menyelesaikan pengangkatan ini.
Dengan langkah cepat dan terukur, diharapkan seluruh tenaga honorer di Kota Pariaman dapat segera mendapatkan kepastian status sebagai PPPK, sehingga dapat meningkatkan motivasi kerja dan kualitas pelayanan publik. (KN)





Tinggalkan Balasan