Pidie, Beritamerdekaonline.com – 21 Maret 2025. Sekretaris Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pidie-Pidie Jaya dengan tegas menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) oleh DPR. Organisasi ini menilai aturan tersebut bertentangan dengan semangat reformasi yang menegaskan pemisahan peran TNI dari ranah politik dan sosial.

Sekretaris PMII Pidie-Pidie Jaya menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah mengatur secara jelas peran dan fungsi militer di Indonesia. Undang-undang ini menetapkan bahwa TNI harus fokus pada tugas utamanya sebagai penjaga kedaulatan negara dan keamanan nasional, tanpa keterlibatan dalam politik praktis.

“Kami menolak RUU TNI ini karena membuka kembali jalan bagi praktik dwifungsi ABRI yang pernah menjadi sumber permasalahan demokrasi di masa lalu. TNI seharusnya kembali ke barak dan menjalankan tugas pokoknya tanpa campur tangan dalam ranah politik sipil,” tegasnya.

Sekretaris PMII Pidie-Pidie Jaya menyampaikan pernyataan sikap menolak RUU TNI dalam aksi di depan kantor DPRD. Mereka menegaskan pentingnya supremasi sipil dan mendesak TNI kembali ke barak sesuai amanat reformasi.

PMII Pidie-Pidie Jaya juga menyoroti potensi dampak negatif dari meningkatnya peran TNI dalam kehidupan sosial dan pemerintahan. Menurut mereka, intervensi militer dalam urusan sipil dapat mengancam stabilitas demokrasi serta membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang.

Pro-Kontra Dwifungsi TNI: Antara Stabilitas dan Ancaman Demokrasi

Dampak Positif:

  • Keamanan dan Ketertiban: Keterlibatan TNI dalam sektor pemerintahan dapat meningkatkan stabilitas, terutama dalam kondisi darurat.
  • Percepatan Pembangunan: TNI yang aktif dalam pembangunan infrastruktur di daerah terpencil dapat mempercepat kemajuan daerah tertinggal.
  • Pengawasan Pemerintahan: Keterlibatan militer bisa menjadi mekanisme kontrol terhadap potensi penyimpangan pemerintah sipil.

Dampak Negatif:

  • Ancaman terhadap Demokrasi: Keterlibatan TNI dalam politik dapat melemahkan supremasi sipil dan mengancam kebebasan demokrasi.
  • Penyalahgunaan Kekuasaan: Tanpa kontrol ketat, intervensi militer bisa mengarah pada penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan kelompok tertentu.
  • Konflik Sosial: Keterlibatan TNI dalam urusan politik berisiko memicu konflik dan polarisasi di masyarakat.

PMII Pidie-Pidie Jaya menegaskan komitmennya untuk mengawal demokrasi dan menolak segala bentuk kembalinya dwifungsi militer. Mereka menyerukan agar TNI tetap menjalankan tugas sesuai konstitusi tanpa terlibat dalam politik praktis yang dapat merusak tatanan demokrasi yang telah diperjuangkan sejak reformasi. (7ep)