Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Polda Bengkulu memutuskan agar penyidikan kasus yang dilaporkan Rollina Br Pangaribuan terkait dugaan pencurian buah sawit di Desa Padang Betuah, Kecamatan Pondok Kepala, Kabupaten Bengkulu Tengah, dibuka kembali setelah sebelumnya dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keputusan tersebut menjadi titik baru dalam penanganan perkara yang telah bergulir sejak 2021 di Polres Bengkulu Tengah.

Kuasa hukum Rollina Br Pangaribuan, Ganda Putra Marbun, S.H., M.H., menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Kantor LPK RI DPD Kota Bengkulu, Kota Bengkulu, Rabu (28/10/2026). Ia menjelaskan, tim kuasa hukum telah menerima surat resmi dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu mengenai hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 26 Oktober 2026.
Menurut Ganda, hasil gelar perkara khusus tersebut merekomendasikan agar penyidikan yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah dibuka kembali untuk dilakukan penyidikan lanjutan.
“Kami mengapresiasi kinerja Polda Bengkulu. Laporan polisi ini sudah berproses sejak 2021, tetapi kemudian terhenti karena alasan tidak cukup bukti. Dengan adanya keputusan ini, kami berharap perkara tersebut dapat ditangani kembali secara profesional,” ujar Ganda.
Kuasa Hukum Siapkan Saksi dan Alat Bukti Tambahan
Ganda mengatakan, dalam gelar perkara khusus, pihaknya telah memaparkan sejumlah bukti untuk mendukung penanganan perkara tersebut. Tim kuasa hukum juga telah menghadirkan dua ahli, yakni ahli hukum pidana dan ahli hukum perdata.
Ia menegaskan, pihaknya siap menyerahkan kembali bukti-bukti yang telah dipaparkan, termasuk menghadirkan saksi tambahan apabila diperlukan oleh penyidik.
Dalam waktu dekat, tim kuasa hukum berencana berkoordinasi dengan Polres Bengkulu Tengah untuk membahas langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan ulang terhadap para pihak serta penyerahan dokumen dan bukti tambahan.
“Kami akan berkoordinasi dengan Polres Bengkulu Tengah mengenai hal-hal yang perlu diperiksa kembali. Jika dibutuhkan saksi tambahan maupun keterangan ahli, kami siap membantu menghadirkannya,” kata Ganda.
Ia berharap seluruh bukti yang sebelumnya telah disampaikan dapat ditelaah kembali secara objektif sehingga proses penyidikan berjalan secara menyeluruh.
Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Dokumen Tanah
Selain menyiapkan saksi dan bukti tambahan, tim kuasa hukum juga menyoroti dokumen yang disebut digunakan pihak terlapor sebagai dasar hak atas tanah.
Ganda menjelaskan, dokumen tersebut berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang disebut diterbitkan pada 1987. Menurut keterangannya, dokumen itu memuat meterai tempel yang diterbitkan pada 1995.
Atas temuan tersebut, pihaknya mengaku telah menyurati Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperoleh penjelasan mengenai tahun penerbitan meterai. Ganda menyatakan, pihaknya telah menerima jawaban yang mengonfirmasi bahwa meterai tersebut diterbitkan pada 1995.
Berdasarkan informasi itu, tim kuasa hukum menduga terdapat ketidaksesuaian pada dokumen yang dipersoalkan. Namun, dugaan tersebut masih perlu diuji dan dibuktikan melalui proses penyidikan serta pemeriksaan terhadap dokumen terkait.
“Kami akan menyerahkan kembali dokumen tambahan, rekaman video, foto-foto barang bukti, serta bukti lain yang relevan agar dapat diperiksa oleh penyidik,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya berharap seluruh bukti yang diserahkan dapat diterima dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Jika terdapat bukti yang tidak diterima, tim kuasa hukum meminta agar penolakan tersebut dicatat secara resmi.
Minta Penanganan Profesional dan Pengawasan Propam
Dalam kesempatan yang sama, Ganda mengungkapkan bahwa LPK RI DPD Bengkulu sebelumnya telah menyampaikan pengaduan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bengkulu terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh pejabat kepolisian dan penyidik yang menangani perkara tersebut.
Ia berharap pengaduan itu ditindaklanjuti secara profesional, independen, dan objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski sebelumnya menyatakan keraguan terhadap penanganan perkara di Polres Bengkulu Tengah, Ganda menegaskan bahwa tim kuasa hukum tetap akan berkoordinasi dengan penyidik setempat setelah adanya keputusan dari Polda Bengkulu.
Menurutnya, pembukaan kembali penyidikan harus diikuti langkah konkret agar perkara yang telah berlangsung selama beberapa tahun tersebut memperoleh kepastian hukum.
Ia juga mengajak masyarakat yang merasa hak hukumnya dilanggar untuk menempuh jalur pengaduan kepada lembaga berwenang. Ganda menilai transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
LPK RI Bengkulu Minta Perkara Dikawal hingga Tuntas
Ketua LPK RI DPD Bengkulu, Aprianto, turut menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Bengkulu beserta jajarannya atas keputusan membuka kembali penyidikan perkara tersebut.
Ia berharap proses penanganan perkara dapat dikawal hingga tuntas sehingga persoalan hukum yang dilaporkan kliennya memperoleh kejelasan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Bengkulu dan jajarannya atas dibukanya kembali penyidikan yang sebelumnya dihentikan. Kami meminta agar perkara ini dikawal sampai tuntas,” ujar Aprianto.
Pembukaan kembali penyidikan tersebut diharapkan menjadi awal bagi pemeriksaan lanjutan terhadap bukti-bukti yang telah disampaikan para pihak. Selanjutnya, penanganan perkara tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, objektivitas, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, seluruh dugaan yang muncul dapat diuji melalui proses penyidikan yang transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan