Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Penanganan kasus korupsi menjadi salah satu fokus utama Polda Bengkulu dan Polres jajaran di tahun 2024. Dari target 29 kasus, sebanyak 23 kasus berhasil dituntaskan, menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas tindak pidana korupsi di Provinsi Bengkulu.
Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Anwar, SIK, MSi, menyebutkan bahwa jumlah target terbanyak ada di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu dengan 7 kasus. Sementara itu, target di Polres jajaran beragam:
- Polresta Bengkulu, Polres Bengkulu Selatan, dan Polres Bengkulu Tengah (Benteng): masing-masing 3 kasus.
- Polres Bengkulu Utara, Rejang Lebong, Seluma, Kepahiang, Kaur, dan Lebong: masing-masing 2 kasus.
- Polres Mukomuko: 1 kasus.
Ditreskrimsus Polda Bengkulu mencatatkan capaian kinerja luar biasa dengan menyelesaikan semua kasus yang diterima. Dari 7 target, Ditreskrimsus menerima 13 laporan polisi (LP) dan seluruhnya berhasil diselesaikan hingga tahap P21.
“Penanganan kasus korupsi di Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 489 juta lebih dari total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 2,3 miliar,” ujar Irjen Pol Anwar.
Di tingkat Polres, dua satuan kerja (satker) mencapai target 100 persen, yakni Polres Bengkulu Utara dan Polres Lebong. Sementara itu, beberapa Polres lainnya seperti Polresta Bengkulu, Polres Rejang Lebong, Bengkulu Selatan, Seluma, Mukomuko, Kepahiang, dan Kaur masih dalam proses penyelesaian.
“Dari total kerugian negara di wilayah Polres jajaran yang mencapai lebih dari Rp 5 miliar, dana yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 30 juta lebih. Polres Bengkulu Utara menyelamatkan Rp 6,8 juta, sementara Polres Mukomuko Rp 24 juta,” jelasnya.
Kapolda Bengkulu menekankan pentingnya sinergi antara Polres jajaran dan Ditreskrimsus untuk mempercepat penyelesaian kasus korupsi. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga integritas dalam penegakan hukum,” tutup Irjen Pol Anwar. (*)
Editor: Yaap

Rekapan Peyelesaian perkara Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu TA 2024.
(Sumber Ditreskrimsus Polda Bengkulu)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan