SEMARANG, Berita Merdeka Online – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik pemerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai wartawan.

Empat pelaku ditangkap, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Ditreskrimum Polda Jateng, Jumat (16/5/2025), oleh Direktur Reskrimum Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto.

Dwi Subagio menjelaskan bahwa para pelaku, yakni HMG (33), AMS (26), KS (25), dan IH (30), berasal dari wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Kelompok ini menjalankan modus operandi dengan berpura-pura sebagai wartawan dari media tertentu.

Mereka menyasar korban yang merupakan figur publik atau tokoh masyarakat.

Korban diikuti hingga ke hotel, lalu didatangi oleh pelaku yang mengaku sebagai jurnalis.

Dengan dalih akan mempublikasikan informasi pribadi korban, mereka menekan korban untuk memberikan sejumlah uang.

“Dari satu laporan korban yang diminta ratusan juta rupiah, akhirnya korban mentransfer Rp12 juta ke pelaku setelah proses negosiasi. Laporan ini menjadi awal pengungkapan kasus,” kata Kombes Dwi.

Empat orang yang mengatasnamakan diri sebagai wartawan diamankan Polda Jateng 

Setelah melakukan pelacakan, polisi berhasil menangkap para pelaku di rest area KM 487 Tol Boyolali.

Saat ditangkap, pelaku masih berusaha menyakinkan petugas bahwa mereka wartawan resmi.

Namun setelah diperiksa, mereka tidak bisa menunjukkan identitas pers yang sah.

Polisi menemukan sejumlah kartu pers dari media yang tidak terdaftar di Dewan Pers, seperti Morality News, Nusantara Merdeka, Mata Bidik, dan Siasat Kota.

Bahkan ditemukan juga kalung lencana bertuliskan “Persatuan Wartawan Indonesia” yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Media-media tersebut sudah kami cek ke Dewan Pers, dan dipastikan tidak terdaftar secara resmi,” tegas Kombes Artanto.

Lebih mengejutkan lagi, dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui tergabung dalam jaringan pemerasan skala besar yang telah beroperasi sejak 2020.

Jaringan ini diperkirakan memiliki hingga 175 anggota aktif yang tersebar di sejumlah wilayah di Jawa, termasuk Banten, Jakarta, Jabar, Jateng, dan Jatim.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kartu ATM, telepon seluler, kartu pers palsu, dan satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam.

Saat ini mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk terus memburu sisa anggota jaringan dan meminta masyarakat untuk segera melapor bila menemukan aksi serupa. (lim)