SEMARANG, Berita Merdeka Online – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi yang menghasilkan keuntungan fantastis hingga miliaran rupiah setiap bulan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Jumat (3/4/2026).

Kasus ini terungkap setelah petugas menemukan aktivitas mencurigakan pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Sebuah mobil pick up terlihat keluar masuk sebuah gudang di wilayah Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar sambil mengangkut tabung LPG dalam jumlah besar.

Petugas yang curiga langsung melakukan pemeriksaan dan mendapati adanya praktik ilegal berupa pemindahan isi LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Dari lokasi tersebut, petugas menangkap dua pelaku berinisial N (36), warga Jebres, Kota Surakarta, serta NA (31), warga Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

Petugas turut menyita ratusan tabung gas sebagai barang bukti, meliputi 435 tabung LPG 3 kilogram, 374 tabung LPG 12 kilogram, dan 11 tabung LPG 50 kilogram.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan seperti selang regulator yang telah dimodifikasi, segel tabung, dan timbangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa para pelaku melakukan pengoplosan dengan cara memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non subsidi, lalu menjualnya kembali melalui jaringan distribusi tertentu.

Dalam sehari, para pelaku mampu menghasilkan sekitar 200 hingga 300 tabung.

Aktivitas tersebut memberi keuntungan berkisar Rp24 juta hingga Rp36 juta per hari, sehingga dalam satu bulan jumlahnya bisa mencapai sekitar Rp1,08 miliar.

Djoko menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara akibat penyalahgunaan subsidi, tetapi juga membahayakan masyarakat.

Proses pemindahan gas dilakukan tanpa standar keamanan yang layak, sehingga berisiko tinggi.

Selain itu, hasil pengecekan menunjukkan isi tabung tidak sesuai takaran.

Berat gas di dalam tabung tidak mencapai kapasitas seharusnya, baik untuk ukuran 12 kilogram maupun 50 kilogram, sehingga merugikan konsumen.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen junto Pasal 20 dan 21 KUHP.

Keduanya terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Polda Jateng mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli LPG, terutama jika harga yang ditawarkan tidak wajar.

Warga juga diharapkan segera melapor apabila menemukan praktik serupa.

Djoko menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan agar penyaluran LPG subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (liem)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.