SEMARANG, Berita Merdeka Online – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan menggelar pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus besar di awal tahun 2025.
Acara ini berlangsung di halaman Mapolda Jateng pada Jumat (7/3/2025) dan dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir.
Sejumlah pejabat utama Polda Jateng, perwakilan Kejaksaan Tinggi, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta elemen masyarakat turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam pemusnahan ini, sebanyak 26 kilogram sabu dan 10.300 butir pil ekstasi dimusnahkan.
Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus narkotika selama Januari hingga Februari 2025, dengan total nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp 31,15 miliar.
Dari kasus tersebut, petugas juga berhasil menangkap empat tersangka berinisial RT, MIA, SN, dan HS.
Proses pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan sabu dan ekstasi ke dalam larutan asam sulfat (H₂SO₄) yang dicampur air.
Sebelum dimusnahkan, tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng memastikan keaslian barang bukti melalui uji laboratorium.
Setelah proses pemusnahan selesai, hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa larutan sudah tidak lagi mengandung zat narkotika, sehingga memastikan barang bukti benar-benar musnah.
Menurut Kombes Pol Anwar Nasir, metode ini dinilai sebagai cara yang efektif dan efisien dalam memusnahkan barang bukti.
“Alhamdulillah, proses pemusnahan ini hanya memakan waktu sekitar satu jam. Setelah diuji kembali oleh tim Labfor, seluruh barang bukti dipastikan telah musnah tanpa meninggalkan residu,” jelasnya.
Peningkatan Pengungkapan Kasus Narkotika
Pada kesempatan tersebut, Kombes Pol Anwar Nasir juga memaparkan capaian Ditresnarkoba Polda Jateng dalam memberantas narkoba dalam empat tahun terakhir (2021-2024).
Sepanjang tahun 2023-2024, Polda Jateng berhasil menyita 108,1 kg sabu, meningkat 506% dibandingkan tahun 2023 yang hanya 17,8 kg.
Selain itu, jumlah pil ekstasi yang diamankan juga mengalami lonjakan signifikan. Jika pada 2023 jumlahnya hanya 3.740 butir, maka pada 2024 jumlah tersebut meningkat drastis menjadi 38.499 butir, atau naik 927%.
Peningkatan ini merupakan hasil dari penerapan strategi optimal dalam pengungkapan jaringan peredaran narkotika.
“Hanya dalam dua bulan pertama tahun 2025, kami telah mengungkap peredaran 26 kg sabu dan 10.300 pil ekstasi. Ini menunjukkan bahwa strategi yang kami terapkan berhasil memberikan hasil yang lebih optimal,” ungkapnya.
Dengan pemusnahan barang bukti ini, Polda Jateng memperkirakan lebih dari 140.000 jiwa terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Polda Jateng Ajak Masyarakat Bersinergi
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, turut memberikan apresiasi atas keberhasilan Ditresnarkoba dalam mengungkap kasus-kasus besar di awal tahun ini.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Jateng dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Dengan kerja sama yang kuat, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” tutup Kombes Pol Artanto. (lim)




Tinggalkan Balasan