“Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi hukum.”

Pangkep, BeritaMerdekaOnline.com – PT Fajar Trans diduga kuat menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk operasional perusahaannya. Permintaan pemeriksaan terhadap perusahaan ini dilayangkan kepada Polda Sulawesi Selatan mengingat dugaan pelanggaran yang terjadi.

H. Gazali, yang bertindak sebagai penanggung jawab, disebut memiliki keterkaitan erat dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bungoro, Pangkep. SPBU tersebut diketahui milik mertuanya, yang diduga menjadi sumber pasokan BBM subsidi bagi PT Fajar Trans.

PT Fajar Trans diketahui memenangkan tender mobilisasi di PT Semen Tonasa. Namun, alih-alih diperjualbelikan secara umum, BBM subsidi yang diperoleh perusahaan tersebut justru digunakan untuk kepentingan internal. Praktik ini berpotensi melanggar regulasi terkait distribusi dan penggunaan BBM subsidi.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi hukum.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan ini, pihak PT Fajar Trans belum memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan. (Zul)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.