Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Ikatan Wartawan Online (IWO), organisasi profesi pers yang menaungi wartawan media online, tengah menjadi sorotan setelah muncul klaim dari pihak tertentu yang mengaku sebagai pengurus sah IWO. Organisasi yang didirikan pada 8 Agustus 2012 di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, kini dihadapkan pada sengketa kepemilikan nama dan logo oleh kelompok lain.
Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, S.H., M.Si., menegaskan bahwa organisasi yang ia pimpin memiliki legalitas resmi dari Kementerian Hukum dan HAM (AHU Nomor: 84.784.522.9-003.000). “Kami berkomitmen menjaga integritas organisasi sesuai prinsip legalitas yang telah diakui pemerintah,” ujarnya.
Polemik di Lampung: Klaim Sepihak dari WWO
Polemik ini semakin memanas di Provinsi Lampung. Ketua Pengurus Wilayah (PW) IWO Lampung, Edi Arsadad, mengungkapkan bahwa kelompok lain, yang menamakan diri mereka sebagai Perkumpulan Wartawan Warta Online (WWO), mengklaim kepemilikan logo IWO berdasarkan hak cipta banner.
“Sangat lucu jika banner dijadikan dasar hukum pendirian organisasi. Pemerintah mengakui IWO kami dengan legalitas AHU. Logo yang kami gunakan sudah terdaftar dan digunakan selama 12 tahun. Kami akan menindak tegas klaim tak berdasar ini,” tegas Edi pada Minggu (17/11/2024).
Senada dengan Edi, Ketua Pengurus Daerah (PD) IWO Tulang Bawang, Sanjaya, menjelaskan bahwa WWO baru berdiri pada 5 Agustus 2024 berdasarkan Surat Tanda Lapor Keberadaan (STLK) nomor 210/047/VI.07/2024 dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Lampung.
“Dasar hukum mereka jelas berbeda dengan IWO yang sudah berdiri sejak 2012. Kami meminta masyarakat lebih cermat dan tidak terpengaruh klaim-klaim sepihak yang dapat merusak hubungan baik dengan masyarakat dan pemerintah,” ujar Sanjaya.
Langkah Hukum LBH IWO
Menanggapi klaim tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IWO turut memberikan perhatian serius. Mahdi Yusup, S.H., M.H., perwakilan LBH IWO, menegaskan bahwa jika pihak WWO terus mencatut nama IWO dalam kegiatan atau acara, pihaknya tidak akan segan menempuh jalur hukum.
“Secara administratif, IWO yang sah telah terdaftar di seluruh kabupaten/kota se-Lampung dengan nama Ikatan Wartawan Online. Pihak yang mengaku sebagai IWO terdaftar dengan nama Wartawan Warta Online, yang secara hukum berbeda,” tegas Mahdi.
Komitmen IWO dalam Kebebasan Pers
Polemik ini menjadi ujian besar bagi IWO yang selama lebih dari satu dekade telah berkontribusi dalam memajukan profesionalisme wartawan dan kebebasan pers di Indonesia. Ketua Umum Dwi Christianto memastikan bahwa IWO akan tetap berpegang pada legalitas dan transparansi untuk menjaga integritas organisasi.
“Kami tidak akan mundur menghadapi klaim sepihak ini. IWO tetap berkomitmen menjadi garda terdepan dalam memajukan kebebasan pers dan menjaga kredibilitas wartawan online di Indonesia,” tutup Dwi. (PP IWO)
Editor: Yaap

Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan