Bengkulu Tengah, Beritamerdekaonline.com – Polemik seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah memasuki fase yang dianggap paling menentukan. Ketiadaan informasi terbuka dari Panitia Seleksi (Pansel) memicu kegelisahan masyarakat, yang kemudian berkembang menjadi gerakan kolektif. Gabungan Ormas dan LSM Bengkulu Bersatu (GOLBE) bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda menyuarakan kritik keras terhadap proses yang dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar prinsip meritokrasi dalam birokrasi.

Polemik Seleksi Sekda Bengkulu Tengah Memuncak: Golbe Soroti Krisis Transparansi dan Integritas Proses Pemerintahan.

Koordinator GOLBE, Hansul Effendi, menyatakan bahwa persoalan utama bukan semata-menutup hasil seleksi, tetapi krisis kepercayaan publik yang semakin membesar.

“Pansel ini kehilangan legitimasi moral ketika mengabaikan prinsip akuntabilitas. Tidak ada penjelasan, tidak ada ruang uji publik, dan tidak ada jaminan objektivitas. PPK wajib mengevaluasi bahkan membubarkan Pansel,” ujar Hansul di Karang Tinggi.

Ketidakjelasan mengenai tahapan seleksi, metode penilaian, hingga hasil akhir membuat proses ini dinilai jauh dari prinsip pemerintahan yang baik. Publik mempertanyakan mengapa informasi yang seharusnya terbuka justru tertutup rapat, membuat dugaan konflik kepentingan semakin menguat.

Seorang tokoh masyarakat yang hadir menilai bahwa persoalan ini bukan hanya soal administratif, melainkan menyangkut keadilan dan etika pelayanan publik.

“Kami tidak ingin ada keputusan yang mencederai sistem merit. Seleksi jabatan setinggi Sekda harus bersih, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Praktisi hukum Rustam Efendi, S.H., MBA menilai desakan GOLBE merupakan langkah korektif yang sah. Ia menegaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan proses yang terindikasi maladministrasi.

“Ketertutupan adalah indikator adanya malapraktik administratif. Bila Pansel gagal menjalankan asas keterbukaan dan objektivitas, maka keputusan yang dilahirkan berpotensi tidak sah secara hukum,” jelas Rustam.

Ia mengingatkan, keputusan pejabat melalui proses seleksi yang cacat dapat digugat dan berujung pada sengketa kepegawaian.

“Ini bukan masalah kecil. Jika dibiarkan, dampaknya bisa panjang,” tambahnya.

Hansul menegaskan bahwa jika tidak ada langkah konkret dari PPK, pihaknya akan mengeskalasi persoalan ini ke tingkat nasional. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Ombudsman RI, dan Kementerian Dalam Negeri disebut sebagai lembaga yang siap mereka tempuh.

“Ini soal marwah sistem merit nasional. Kalau daerah melakukan praktik tertutup, maka tujuan besar reformasi birokrasi akan hancur,” tegas Hansul.

Publik Menanti Kejelasan

Hingga berita ini dirilis, baik Pansel maupun PPK belum menyampaikan klarifikasi resmi. Sikap diam tersebut memperkuat tuntutan agar proses seleksi dibuka setransparan mungkin demi menjaga integritas jabatan Sekda Bengkulu Tengah dan kepercayaan masyarakat.

“Jika Pansel dibubarkan dan proses diperbaiki, peluang pemulihan masih ada. Jika tidak, publik akan semakin jauh dari kepercayaan terhadap birokrasi,” tutup Hansul Effendi.