Probolinggo, Berita Merdeka Online – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo, Jawa Timur, berhasil menggagalkan aksi penyelundupan pupuk bersubsidi yang diduga akan didistribusikan secara ilegal. Penindakan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) di Jalan Raya Sumber-Kuripan, Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.

Penangkapan terjadi pada Selasa dini hari (8/4/2025), saat petugas menemukan sebuah mobil jenis Elf yang membawa 24 karung pupuk bersubsidi. Rinciannya adalah 23 karung berisi pupuk jenis phonska dan 1 karung pupuk urea.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, dalam keterangannya pada Minggu (13/4/2025), mengungkapkan bahwa dua orang yang berada dalam kendaraan tersebut _ sopir dan kernet _turut diamankan untuk dimintai keterangan. Namun, keduanya saat ini masih berstatus sebagai saksi, karena hanya bertugas mengantarkan pupuk tersebut.

“Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa pupuk ini milik seorang pria berinisial AP, usia 38 tahun, warga Dusun Mayangan, Desa Bantaran, Kecamatan Bantaran,” jelas AKP Putra Adi.

Pupuk tersebut dibeli oleh AP dari kios pupuk milik RB yang berada di Desa Jatisari, Kecamatan Kuripan. Rencananya, pupuk itu akan dikirim dari Bantaran menuju wilayah Sumber. Namun, pengiriman tersebut dilakukan tanpa izin dan tanpa memenuhi prosedur resmi.

Yang menjadi sorotan pihak kepolisian adalah fakta bahwa AP tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), yang menjadi dasar legalitas pembelian pupuk subsidi. Hal ini menunjukkan bahwa pembelian dan distribusi pupuk tersebut tidak sah secara hukum.

“Kami tengah mendalami peran AP dalam kasus ini dan memeriksa semua dokumen terkait. Karena dia tidak memiliki hak untuk membeli pupuk bersubsidi tersebut,” tambah Kasat Reskrim.

Polres Probolinggo berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi, demi melindungi hak petani yang memang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan atau penyelewengan distribusi pupuk subsidi di wilayahnya. Penegakan hukum seperti ini diharapkan mampu memberi efek jera dan mencegah penyalahgunaan pupuk subsidi yang diperuntukkan bagi kesejahteraan petani.**

Editor: Mas Boor

Polisi memeriksa karung pupuk bersubsidi dalam mobil Elf
Petugas Satreskrim Polres Probolinggo memeriksa barang bukti pupuk bersubsidi ilegal yang diangkut dengan mobil Elf di Desa Kedawung, Kuripan, Probolinggo.