TELUKKUANTAN, Beritamerdekaonline.com  – Aktivitas penambangan emas tanpa izin di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang (KHS), Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau sudah puluhan kali ditertibkan. Bahkan, sudah banyak yang terjerat pidana karena tindakan penambangan ilegal ini.

Pembakaran terhadap rakit sudah sering dilakukan aparat. Hal ini untuk memberi efek jera kepada para pelaku. Kendati demikian, para pelaku tak pernah kapok. Ketika rakitnya dibakar, mereka kembali membangun rakit yang baru.

Seperti hari ini, Polsek Kuantan Hilir menemukan 10 rakit PETI yang beroperasi di Desa Kasanglimausundai dan Desa Teratakjering. Operasi yang dilakukan Polsek Kuantan Hilir termasuk rapi dan tidak bocor.

Biasanya, para pelaku sudah lebih awal mengetahui akan ada razia. Karena itu, mereka langsung membongkar mesin dan hanya tinggal rakitnya saja.

Kali ini, para pelaku sedang bekerja menguras emas di Kecamatan KHS. Ketika polisi datang, mereka berhamburan lari ke semak belukar menyelamatkan diri. Mereka tak sempat membongkar mesin dompeng.

“Ketika kami datang, para pelaku kaget dan langsung kabur ke semak belukar. Kami langsung melakukan pemusnahan terhadap rakit dengan cara dibakar, supaya tidak bisa digunakan lagi,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kapolsek Kuantan Hilir AKP Sutarja, Sabtu (4/11/2023).

Dikatakan AKP Sutarja, pihaknya juga menemukan satu pondok yang digunakan para pelaku untuk istirahat. Pondok tersebut juga ikut dimusnahkan.

“Kami akan awasi terus, jika ada PETI langsung ditindak,” tegas AKP Sutarja.

Polisi sudah berulang kali memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI, karena tindakan itu merusak lingkungan. Kemudian, melakukan penambangan ilegal juga melanggar hukum. (RIFKHI)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.