BENGKULU UTARA, BERITA MERDEKA Online – Dua pelaku terduga pencurian mesin kapal di Desa Pasar Palik Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara (BU) berhasil ditangkap Unit Reskrimum Polres BU.

Kapolres BU AKBP. Lambe Patabang Birana. S.IK. MH dalam press release menyampaikan kedua pelaku pencurian Juli Putra Subuh Adi (24) dan, Roiyan Efendi (22) ditangkap pada Kamis (18/01) sekira pukul 03:00 Wib. Ujar Kapores.

Terpisah, Iptu. Adrian Yunnan Saputra, S.TK, S.IK, CPHR, CBA Kasat Reskrim Polres BU menjelaskan pelaku melakukan aksi pencurian mesin tersebut, dengan cara melepaskan tali dan baut yang terpasang di mesin yang menempel di perahu.

Kemudian, uang dari hasil penjualan mesin tersebut di bagi-bagi untuk keperluan sehari-hari. “Adapun penangkapan pelaku merupakan hasil penyidikan dari Unit Reskrimum dan juga keterangan saksi-saksi”, jelas Kasat dalam gelaran release pada Jumat (19/1/2024).

Untuk pelaku sudah kita amankan, dengan posisi kasus sidik dan terancam hukuman sesuai dengan pasal 362 dan 363 KUHP, sementara barang bukti yang diamankan 1 unit mesin kapal speed boat 40 PK merek Yamaha dan 1 unit roda dua merek Suzuki Satria Fu, tutupnya. (***)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.