BREBES, Berita Merdeka Online – Polres Brebes, melalui Unit Idik II Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim, tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggelembungan suara dalam Pemilu Legislatif 2024 di Kabupaten Brebes.
Penyelidikan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terkait potensi kecurangan dalam proses Pemilu yang dilaksanakan pada tahun 2024.
Sebagai bagian dari rangkaian proses penyelidikan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hati Kita, Bagus Handoko, memenuhi panggilan kepolisian untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan ke pihak kepolisian.
Pada hari Selasa, 18 Maret 2025, Bagus Handoko bersama sejumlah perwakilan LSM Hati Kita mendatangi Polres Brebes untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang diajukan pada 20 Februari 2025.
Selain dilaporkan ke Polres Brebes, laporan tersebut juga telah diteruskan ke Kejaksaan Negeri Brebes sebagai langkah awal dalam mengungkap dugaan kecurangan dalam Pemilu Legislatif 2024.
Setelah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Brebes, Bagus Handoko mengungkapkan bahwa kasus ini kini telah memasuki tahap lebih lanjut di Kejaksaan Negeri Brebes dengan dukungan penuh dari pihak kepolisian.
“Kejaksaan Negeri Brebes akan memproses kasus dugaan penggelembungan suara, dan Polres Brebes memberikan dukungan penuh dalam penyelidikan ini,” ujarnya saat dimintai keterangan.
Bagus juga menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan oleh LSM Hati Kita didasarkan pada hasil keputusan sidang kode etik yang dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes.
Laporan ini menyoroti dugaan adanya pelanggaran yang dapat merusak integritas hasil Pemilu.
“Pihak yang diduga terlibat dalam penggelembungan suara sudah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Brebes untuk dimintai keterangan,” tambah Bagus Handoko.
Proses pemeriksaan di Satreskrim Polres Brebes berlangsung di Ruang Idik II/Tipikor, dimulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Aiptu Arief Puji Nugroho, S.H., yang menjabat sebagai Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Brebes.
Selain dugaan penggelembungan suara, pihak kepolisian juga terus menyelidiki kemungkinan adanya praktik kecurangan lainnya yang dapat merusak keabsahan Pemilu Legislatif 2024.
Oleh karena itu, Polres Brebes menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas berbagai bentuk pelanggaran yang dapat mencederai demokrasi.
Bagus Handoko memberikan apresiasi atas langkah-langkah yang diambil oleh Polres Brebes dalam menindaklanjuti dugaan kecurangan pemilu secara transparan dan profesional.
“Kami sangat menghargai langkah Polres Brebes yang menunjukkan komitmennya dalam menegakkan keadilan. Kami berharap seluruh proses penyelidikan dapat berjalan dengan transparan dan adil, demi memastikan proses demokrasi yang jujur dan bebas dari kecurangan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa LSM Hati Kita akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga proses hukum selesai dan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terkait akan dipanggil untuk memberikan keterangan. Laporan yang telah kami kumpulkan akan terus kami serahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut,” tegas Bagus.
Dugaan penggelembungan suara dalam Pemilu Legislatif 2024 ini telah menarik perhatian publik.
Kepolisian, dalam hal ini Polres Brebes, berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesionalisme tinggi dan menjamin bahwa penyelidikan akan dilakukan secara transparan, dengan mengedepankan prinsip keadilan.
Penyelidikan ini menjadi bukti komitmen aparat hukum untuk menjaga integritas Pemilu di Indonesia, serta memastikan bahwa seluruh tahapan Pemilu berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Wawan Bambang AK)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan