BREBES | Berita Merdeka Online – Kepolisian Resor (Polres) Brebes mengungkap sejumlah kasus tindak pidana menonjol yang terjadi di wilayah hukumnya sepanjang Mei 2026.

Empat kasus yang menjadi perhatian publik meliputi tawuran remaja yang menewaskan korban, pencurian dengan pemberatan, serta kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawadha Polres Brebes, Senin (1/6/2026), dipimpin Wakapolres Brebes Kompol Ryke Rhimadhila didampingi Kasat Reskrim dan Ps. Kasi Humas, serta dihadiri sejumlah awak media.

Dalam keterangannya, Kompol Ryke Rhimadhila menegaskan komitmen Polres Brebes dalam memberantas berbagai bentuk tindak kriminal guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

“Polres Brebes akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta meningkatkan langkah-langkah pencegahan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Kasus pertama yang diungkap adalah tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa tersebut bermula dari aksi saling tantang antar kelompok remaja melalui media sosial Instagram. Kelompok “kidul18society” bersama aliansinya sepakat melakukan tawuran dengan format lima lawan lima melawan kelompok “bledos19boys”.

Bentrok bersenjata tajam itu terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di jalan masuk Desa Wanacala, Kecamatan Songgom.

Dalam peristiwa tersebut, seorang remaja berinisial AF (17) mengalami luka sabetan senjata tajam jenis corbek pada bagian pangkal paha kiri.

Korban kemudian ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia di saluran irigasi pada pagi harinya.

Hasil penyelidikan intensif Satreskrim Polres Brebes mengarah kepada seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berusia 16 tahun yang diduga sebagai pelaku utama.

Saat ini, ABH tersebut telah diamankan dan dijerat Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Keberhasilan lainnya diraih Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Brebes yang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah toko modern di Kecamatan Brebes.

Kasus tersebut diketahui pada Rabu, 27 Mei 2026, saat kepala toko mendapati area kasir dalam kondisi berantakan dan plafon bangunan berlubang akibat dijebol pelaku.

Dari hasil pendataan, sebanyak 406 bungkus rokok dilaporkan hilang dengan total kerugian mencapai Rp11.817.781.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas memperoleh petunjuk berupa kendaraan yang digunakan pelaku, yakni satu unit angkutan kota (angkot) berwarna biru.

Berbekal informasi tersebut, tim Satreskrim melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dan berhasil menangkap tersangka berinisial NH (44) di kediamannya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kunci pas ukuran 8 yang diduga digunakan untuk membuka atap seng, satu unit angkot berwarna biru, serta 129 bungkus rokok hasil curian yang belum sempat dijual.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Brebes juga mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak yang menimbulkan trauma mendalam bagi korban.

Seorang pria berinisial IMD (40) ditangkap karena diduga menyetubuhi adik iparnya yang masih berusia 17 tahun secara berulang kali.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan dalam kurun waktu Februari hingga Oktober 2025 di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Brebes.

Kasus ini terungkap setelah korban mengalami tekanan psikologis berat dan sempat mengungkapkan keinginan untuk mengakhiri hidup kepada ibunya pada April 2026.

Setelah mendapatkan pendampingan dan dukungan dari keluarga, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga memanfaatkan hubungan kedekatan keluarga untuk melancarkan aksinya serta mengancam korban menggunakan rekaman video pribadi yang diperoleh tanpa hak.

Saat ini tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 473 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kasus lain yang turut menjadi perhatian adalah tawuran antar remaja di wilayah Kecamatan Wanasari yang terjadi pada 30 Maret 2026.

Peristiwa tersebut berawal dari aksi saling tantang melalui Instagram antara kelompok “KARBAK73” dan “DOSQ30”. Kedua kelompok kemudian sepakat melakukan duel dua lawan dua menggunakan senjata tajam.

Dalam bentrokan tersebut, seorang remaja berusia 16 tahun dari kelompok DOSQ30 mengalami luka bacok serius di sejumlah bagian tubuh.

Meski sempat mendapatkan perawatan medis dan dirujuk ke rumah sakit, korban akhirnya meninggal dunia.

Melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti, Satreskrim Polres Brebes menetapkan seorang remaja berusia 15 tahun sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis corbek sepanjang sekitar satu meter yang diduga digunakan dalam aksi tawuran tersebut.

ABH tersebut dijerat Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam konferensi pers tersebut, Polres Brebes memberikan perhatian khusus terhadap meningkatnya kasus tawuran dan kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur, yang sebagian besar dipicu oleh interaksi dan provokasi melalui media sosial.

Kepolisian mengimbau para orang tua, pihak sekolah, serta tokoh masyarakat untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak, khususnya dalam penggunaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.

Selain itu, Polres Brebes menegaskan akan terus mengoptimalkan patroli siber serta langkah-langkah preventif di lapangan guna mencegah terulangnya tindak kriminal serupa.

Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan, melindungi generasi muda, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Brebes. (Wawan Bambang AK)