DEMAK, Berita Merdeka Online – Kepolisian Resor (Polres) Demak berhasil membongkar tiga kasus penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu Juni hingga Juli 2025.
Dari hasil operasi tersebut, sebanyak empat orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat total 10,97 gram.
Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, menyampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa pada Kamis (17/7/2025), bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polres Demak dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Selama dua bulan terakhir, kami berhasil mengungkap tiga kasus peredaran sabu dan mengamankan empat pelaku,” ujarnya.
Tersangka pertama berinisial FI (27) diamankan pada Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Kecamatan Mranggen.
Saat ditangkap, FI sedang melakukan transaksi narkotika. Polisi menyita sabu seberat 4,91 gram dan satu unit ponsel merek Oppo yang digunakan untuk transaksi.
Tersangka kedua, BA (40), dibekuk pada Jumat malam, 27 Juni 2025, di lokasi yang sama. BA diketahui hendak mengambil paket sabu untuk diedarkan kembali.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sabu seberat 5,05 gram, plastik klip bening, lakban hitam, timbangan digital, satu unit ponsel Vivo, serta sepeda motor Yamaha Jupiter.
“Penangkapan BA berawal dari informasi masyarakat yang mengeluhkan maraknya transaksi narkoba di lingkungan mereka,” tambah Kompol Hendrie.
Dua pelaku lainnya, yaitu AH (27) dan MR (24), diamankan pada Rabu dini hari, 9 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Keduanya tertangkap saat hendak mengambil sabu di Kecamatan Mranggen.
Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu seberat 1,01 gram, alat hisap atau bong, pipa kaca, satu unit ponsel Oppo, dan satu unit motor Honda Beat.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku membeli sabu tersebut untuk dikonsumsi bersama,” jelas Hendrie.
Seluruh tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Polres Demak terus meningkatkan langkah pencegahan dengan membentuk Kampung Tangguh Bersinar (Bersih Narkoba) di sejumlah wilayah.
Program ini mencakup pembentukan tim khusus yang terdiri dari Satgas Pembinaan dan Penyuluhan, Satgas Konseling, serta Satgas Penindakan.
“Program Kampung Bersinar bertujuan menciptakan lingkungan bebas narkoba dari level paling bawah, yakni desa,” tegasnya.
Selain penindakan, kegiatan edukasi terkait Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) juga gencar dilakukan di sekolah, tempat usaha, serta komunitas masyarakat, dengan melibatkan berbagai elemen pemangku kepentingan.
“Polres Demak berkomitmen untuk terus bergerak aktif dalam pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan narkotika,” tutup Kompol Hendrie. (lim)




Tinggalkan Balasan