KENDAL, Berita Merdeka Online – Satuan Lalu Lintas Polres Kendal bersama Komisi C DPRD dan Dinas Perhubungan melakukan operasi gabungan untuk menertibkan dump truk di lokasi galian C, Dukuh Magangan, Desa Jatirejo, Kecamatan Ngampel, pada Minggu 5 Januari 2024.
Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait truk bermuatan material galian C yang melanggar aturan, seperti melebihi batas tonase dan tidak menggunakan terpal penutup.
Kondisi ini dinilai menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Penertiban difokuskan pada beberapa pelanggaran utama, seperti muatan yang tidak ditutup terpal serta truk yang membawa beban melebihi kapasitas maksimal. Lokasi penertiban meliputi sejumlah titik di sekitar Desa Jatirejo.
Kanit Binops Satlantas Polres Kendal, Iptu Joko Santoso, mengungkapkan bahwa selama operasi, masih ditemukan pelanggaran, seperti kendaraan yang belum membayar pajak serta truk bermuatan material yang tidak tertutup dengan baik.
“Hasil dari penertiban hari ini, ada beberapa kendaraan yang belum membayar pajak. Kami mengimbau agar segera mengurus pajaknya. Selain itu, ada juga truk yang tidak menutup muatannya dengan terpal, sehingga kami memberikan peringatan agar hal tersebut tidak terulang saat mengangkut material dari lokasi galian ke tujuan,” ujar Iptu Joko.
Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania, menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan untuk memastikan dump truk yang beroperasi di area galian C mengikuti aturan yang berlaku.
Langkah ini bertujuan untuk mencegah dampak buruk terhadap masyarakat dan lingkungan.
“Kami bekerja sama dengan Satlantas Polres dan Dishub untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat. Banyak aduan terkait truk bermuatan material yang tidak ditutup terpal sehingga material jatuh ke jalan, membuat jalan licin, dan berpotensi menyebabkan kecelakaan,” ujar Sisca.
Menurutnya, masih banyak sopir truk yang melanggar aturan dengan membawa muatan berlebih dan tidak menggunakan penutup terpal.
“Hari ini kami masih menemukan banyak pelanggaran, seperti muatan yang overload dan tidak ditutup terpal. Penertiban ini akan dilakukan secara bertahap sesuai laporan yang masuk,” tambahnya.
Fatkhur, salah satu pemilik galian C, menyambut baik operasi gabungan ini. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempekerjakan masyarakat sekitar untuk membantu memasang terpal pada truk yang akan beroperasi.
“Perusahaan kami sudah mempekerjakan warga setempat secara bergilir untuk memastikan semua truk menggunakan terpal. Kami sadar bahwa debu yang berterbangan dapat mengganggu lingkungan,” jelas Fatkhur.
Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan operasi angkutan material yang lebih tertib dan sesuai aturan, serta meminimalkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar. (lim)




Tinggalkan Balasan