Padang Panjang, Berita Merdeka — Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang mengamankan seorang pria berinisial MR (23) dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Bahder Johan, Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Sabtu (10/10/2026).

Dalam penangkapan sekitar pukul 15.00 WIB tersebut, polisi menyita enam paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,40 gram. Sejumlah barang lain juga diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Padang Panjang IPTU Rahmad Deddy, S.H.,  mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 14.45 WIB mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Bahder Johan.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan MR di tepi jalan.Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan tokoh masyarakat serta warga setempat.Selain enam paket yang diduga berisi sabu, petugas menyita lakban dua sisi berwarna hijau, satu rompi berwarna krem, satu unit telepon genggam Samsung A02s berwarna hitam, serta satu gunting merek Gunindo.MR bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Polres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Padang Panjang Amankan Pria 23 Tahun, Enam Paket Diduga Berisi Sabu Disita

Rahmad Deddy, mewakili Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., mengatakan bahwa informasi dari masyarakat berperan penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.

Ia mengimbau masyarakat agar melaporkan aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik mencantumkan ketentuan hukum terkait tindak pidana narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan lain sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut. Adapun status MR dalam perkara ini masih sebagai terduga pelaku dan harus tetap diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Charles Nasution)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.