SEMARANG, Berita Merdeka Online – Polrestabes Semarang menggelar Operasi Pekat pada Jumat malam (14/3) dengan menargetkan lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kecamatan Semarang Barat dan Semarang Utara.
Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita ratusan botol miras tanpa izin, termasuk minuman oplosan yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan respons terhadap laporan warga yang merasa terganggu dengan peredaran miras ilegal.
“Kami menerima banyak keluhan terkait penjualan miras tanpa izin yang meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, kami melakukan langkah penertiban untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan,” ujarnya.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan berbagai jenis minuman keras, mulai dari oplosan yang diproduksi secara ilegal hingga minuman beralkohol bermerk yang diduga masuk tanpa izin resmi.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendataan untuk mengetahui jumlah pasti serta jenis barang bukti yang berhasil diamankan.
Kasat Samapta Polrestabes Semarang, AKBP Tri Wisnugroho, menjelaskan bahwa lima orang pedagang telah didata terkait dugaan keterlibatan mereka dalam distribusi miras ilegal.
“Kami telah menyita barang bukti dari beberapa lokasi, dengan jumlah total mencapai ratusan botol. Proses pendataan masih berlangsung guna memastikan rincian lebih lanjut,” katanya.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat tentang bahaya mengonsumsi miras ilegal, terutama risiko keracunan metanol yang dapat mengancam nyawa.
Warga diminta untuk lebih berhati-hati dalam membeli minuman beralkohol dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan produksi atau peredaran miras tanpa izin.
Polrestabes Semarang menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran miras ilegal.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi minuman keras yang tidak diawasi secara resmi. (lim)




Tinggalkan Balasan