Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan kebijakan peningkatan kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) dalam sistem keuangan Indonesia menjadi 100% dengan jangka waktu penyimpanan selama 12 bulan. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025 dan diharapkan mampu menambah cadangan devisa hingga USD 80 miliar, bahkan diprediksi mencapai lebih dari USD 100 miliar jika berjalan penuh selama setahun.
Kebijakan ini mewajibkan seluruh pelaku ekspor di sektor:
- Pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi),
- Perkebunan,
- Kehutanan, dan
- Perikanan.
Sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dari kewajiban ini. Langkah strategis ini diambil untuk memperkuat cadangan devisa nasional dan meningkatkan stabilitas ekonomi.
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa dengan diberlakukannya kebijakan ini mulai 1 Maret 2025, devisa hasil ekspor diperkirakan bertambah USD 80 miliar. Bahkan, jika berjalan optimal selama 12 bulan penuh, angkanya diproyeksikan melampaui USD 100 miliar.
“Langkah ini tidak hanya memperkuat cadangan devisa, tapi juga menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan ketahanan ekonomi nasional,” tegas Prabowo.
Pemerintah berharap kebijakan penempatan DHE 100% ini dapat memperkuat likuiditas dalam negeri dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan. Selain itu, diharapkan terjadi peningkatan investasi dalam negeri dengan tersedianya devisa dalam jumlah besar di sistem keuangan Indonesia.
Pemerintah optimis bahwa langkah strategis ini akan meningkatkan kemandirian ekonomi Indonesia serta mengurangi ketergantungan terhadap aliran modal asing. Peningkatan cadangan devisa juga diproyeksikan memperkuat posisi Indonesia di pasar global. (@mos)

Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan