RIAU (BENGKALIS), BERITAMERDEKAONLINE.COM – Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang tersangka diduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang sudah meresahkan masyarakat, Minggu (12/11/23) sekira pukul 11.00 WIB.

Tersangka berinisial RLT alias Fael (28) ditangkap petugas di Jalan KUD KM 8 Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Selain tersangka Fael, petugas turut mengamankan barang bukti hasil pencurian berupa 1 unit sepeda motor warna putih hitam dengan nomor polisi BM 5295 DAP. Penangkapan dilakukan saat pelaku hendak menjual motor hasil kejahatannya.

Ketika diinterogasi polisi, tersangka mengaku melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Hang Tuah Duri (depan kedai sop tunjang) pada Minggu (12/11/23) sekira pukul 05.45 WIB.

Aksi kejahatannya itu dilakukan dengan cara mendorong sepeda motor bersama adik kandungnya. Selain itu, pelaku juga mengakui perbuatannya dalam kasus yang sama berupa motor di Bengkel Muji Jalan Hang Tuah Duri, Kecamatan Mandau pada Kamis (9/11/23) sekitar pukul 20.00 WIB juga bersama adik kandungnya MJT yang masih buron.

AKB Setyo Bimo Anggoro, Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, bahwa dari hasil penyelidikan, barang bukti berupa dua unit sepeda motor berhasil ditemukan dan diamankan oleh polisi.

Adapun korban dalam kasus ini adalah pemilik sepeda motor yang melaporkan kehilangan, mengalami kerugian sekitar Rp6-7 juta.

“Tersangka melakukan Curanmor tersebut dengan cara mendorong bersama adik kandung pelaku (DPO, red). Setelah berhasil mencuri, pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut dan membongkar bodinya agar bisa dihidupkan serta dijual. Pelaku ini juga mengakui berhasil melakukan pencurian di lokasi yang berbeda-beda,” terang AKP Gian.

Masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kejadian mencurigakan demi menjaga keamanan bersama. (SP).


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.