PATI, Berita Merdeka Online – Dua tersangka pengeroyokan saudara kembar berinisial AM (20) alias Ipan dan Ipin, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) unit Reskrim Polsek Sukolilo Polresta Pati, akhirnya berhasil ditangkap.
Kedua tersangka kabur dan menghilang setelah melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban Ikhsanudin Ilham Affandi (23) pada Sabtu, 24 Desember 2023, sekitar pukul 23.30 WIB, di jalan Sukolilo – Prawoto, tepatnya di depan Minimarket MB Mart, Dukuh Lebak Kulon, Desa Sukolilo.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan, mengungkapkan kronologis kejadian bahwa para tersangka menghentikan korban saat berkendara sepeda motor, lalu memukulinya menggunakan tangan kosong dan sebatang bambu. Korban kemudian dibawa oleh warga ke rumah Sekdes Kedungwinong dan selanjutnya berobat ke Puskesmas Sukolilo.
Kapolsek menjelaskan bahwa tersangka berhasil ditangkap setelah pulang dari pelariannya dari Jakarta saat pulang kampung ke Sukolilo Pati pada Sabtu, 30 Maret 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, berdasarkan informasi yang diterima. Polsek Sukolilo kemudian melakukan upaya paksa penangkapan terhadap keduanya, dan setelah ditangkap, kedua tersangka mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP subs pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.
“Saat ini tersangka telah kami amankan di rutan Polresta Pati dan masih menjalani pemeriksaan penyidik,” ujarnya. (Kus)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan