DEMAK, Berita Merdeka Online – Razia penjual dan pembeli Minuman Keras (Miras) terus digencarkan oleh Polres Demak Polda Jawa Tengah. Kegiatan itu untuk menekan Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kabupaten Demak.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Samapta Polres Demak AKP Wasito di Mapolres Demak, Kamis (22/8/2024).

“Kami secara terus menerus gencar melaksanakan operasi Pekat, diantaranya razia Miras, razia Karaoke, dan Pekat lainnya,” ungkap AKP Wasito.

AKP Wasito mengatakan bahwa dalam razia minuman keras, Polres Demak selalu bersinergi dengan TNI dan Satpol PP, hal itu dilakukan untuk menciptakan situasi yang kondusif di Kabupaten Demak.

“Kami tidak bisa sendiri dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, peran serta dari stakeholder dan masyarakat, sangat berperan penting dalam menjaga situasi yang aman,” kata AKP Wasito.

Dia menambahkan bahwasanya dalam satu bulan terakhir, pihaknya berhasil menyita sebanyak ribuan botol miras, baik pabrikan maupun miras tradisional.

“Sebanyak 5.526 botol miras yang terdiri dari 2.441 botol Miras pabrikan dan 3.085 botol miras tradisional berupa arak yang berhasil disita dan sudah dimusnahkan,” jelas AKP Wasito

AKP Wasito menjelaskan bahwa sudah 83 orang penjual dan pembeli Miras telah dilakukan penegakan hukum berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Kami berkomitmen akan tetap merazia miras secara terus-menerus di tempat-tempat yang sering digunakan untuk menjual miras, sampai tidak ada peredaran miras di Kabupaten Demak,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.