SEMARANG, Berita Merdeka Online — Aksi saling tantang antar remaja di media sosial berujung pada rencana tawuran di wilayah Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

Menindaklanjuti video yang beredar luas dan laporan masyarakat, jajaran Satreskrim Polres Semarang bergerak cepat dan mengamankan sejumlah remaja yang diduga terlibat.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, menyampaikan langsung perkembangan penanganan kasus tersebut saat konferensi pers di Aula Condrowulan Polres Semarang, Rabu (18/2/2026).

Ia menjelaskan, penyelidikan bermula dari rekaman video yang viral di salah satu akun media sosial dan memicu keresahan warga.

“Petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat serta penelusuran video yang beredar. Pada 14 Februari 2026, kami mengamankan enam remaja yang diduga terlibat dalam rencana tawuran tersebut,” ungkapnya.

Dari enam orang yang diamankan, tiga di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

Polisi juga menyita satu senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 1,5 meter.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepemilikan dan pembawaan senjata tajam itu dilakukan oleh dua orang berbeda.

AI (20), warga Kecamatan Jambu, diketahui sebagai pemilik celurit. Sementara RA (17), warga Kecamatan Ungaran Barat, kedapatan membawa senjata tersebut sebagaimana terlihat dalam video yang beredar.

Keduanya kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Semarang.

Empat remaja lainnya tidak dilakukan penahanan. Dua di antaranya berusia dewasa dan dua masih di bawah umur.

Kepolisian mengambil langkah pembinaan dengan melibatkan orang tua masing-masing guna mencegah pengulangan perbuatan serupa.

Disdik Berikan Apresiasi

Langkah cepat aparat kepolisian mendapat apresiasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang.

Kasi Kurikulum dan Kesiswaan SMP, Dewi Nirmala Anggraini, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum sekaligus pembinaan yang dilakukan Polres Semarang.

“Kami mendukung langkah tegas yang diambil kepolisian. Ke depan, kami siap berkolaborasi dalam pembinaan peserta didik agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bagi pelaku yang masih di bawah umur.

Menutup keterangannya, AKP Bodia mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas dan pergaulan anak, terutama menjelang bulan Ramadan.

Ia menegaskan komitmen Polres Semarang untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Kami mengajak para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Jangan sampai kelengahan memicu tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Kami akan bertindak tegas, terukur, dan sesuai prosedur terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum,” tegasnya.

 

Editor: Mualim