Lebong,Beritamerdekaonline.com,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong provinsi Bengkulu pada Senin, 3/6/2024 melakukan rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD kabupaten Lebong Carles Ronsen.
agenda dua Rapat Paripurna tersebut yaitu : Rapat Paripurna Nota Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 dan Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi terhadap LKPJ TA. 2023

Dalam penyampaian Nota Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 dan Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi terhadap LKPJ TA. 2023 yang disampaikan oleh Bupati Lebong Kopli Ansori, S. Sos, bahwa Penjelasan Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD 2023 ini telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Propinsi Bengkulu, Alhamdulilah Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong sudah 8 x berturut-turut memperoleh standar capaian tertinggi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023.
“Alhamdulillah pemerintah kabupaten Lebong telah mendapatkan 8x berturut turut standar capaian tertinggi opini wajar tanpa pengecualian (WTP), atas kegigihan dan kerja keras bersama dalam laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2023,” sampai bupati Lebong
“Semoga ini bisa dipertahankan dan ditingkatkan lagi kedepannya Ditahun 2024 nanti”.sambungnya
Bupati Lebong, Kopli Ansor juga membacakan nota pengantar LKPD. Dalam laporannya, Bupati Kopli memaparkan rincian anggaran, termasuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang mencapai Rp. 14,7 miliar. Rincian SILPA ini mencakup saldo akhir rekening koran Kabupaten Lebong per 31 Desember sebesar Rp. 1,2 miliar lebih
Dalam penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 diuraikan secara rinci baik tentang pendapatan, pembiayaan dan pengeluaran secara umum dapat disimpulkan :
1. Pendapatan = Rp. 689.578.383.904,73,-
2. Belanja Daerah = Rp. 667.773.784.912,00,-
Defisit Belanja = Rp. (21.804.598.992,73,-)
3. Pembiayaan = Rp. 18.334.043.574.,20,-
4. Penerimaan = Rp. 18.334.043.574.,20,-
Pengeluaran = Rp. 0,-
Pembiayaan Netto = Rp. 18.334.043.574.,20,-
Sehingga Sisa lebih perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2023 sebesar Rp. 14.709.219.253,51,- yang terdiri dari :
1. Silpa Riil merupakan saldo akhir pada rekening koran per 31 Desember 2023 sebesar = Rp. 1.244.381.716,53,- yang merupakan sisa dana dari bantuan dana tanggap bencana.
2. Sisa Kas di bendahara penerima yang merupakan kas terlambat setor per 31 Desember 2023 sebesar Rp. 0,-
3. Sisa Kas di bendahara penerima yang merupakan kas terlambat setor per 31 Desember 2023 sebesar Rp. 34.852.267.,00,-
4. Kas di bendahara Blud pada RSUD Kabupaten Lebong sebesar Rp. 11.489.938.172,00,-
5. Kas di Bendahara BOS SD dan SMP sebesar Rp. 48.497.896,-00
6. Kas di bendahara FKTP/JKN pada 13 puskesmas sebesar Rp. 1.707.086,00,-
Ketua DPRD kabupaten Lebong mengatakan Rekomendasi yang disampaikan menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Carles Ronsen, mengucapkan selamat dan apresiasi yang tinggi kepada Bupati dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lebong atas pencapaian ini.
“Keberhasilan ini merupakan kerja keras dari semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif,” ujarnya.
Ia juga berharap agar Kabupaten Lebong terus berkembang menuju kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan.
Selain itu, rapat paripurna juga membahas pembuatan peraturan daerah sebagai langkah untuk memperkuat kerangka hukum di tingkat daerah.
“Peraturan Daerah yang akan dibahas ini diharapkan benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat sehingga dapat berjalan efektif dan tidak menjadi mubazir,”tutup Carles.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan