SEMARANG, Berita Merdeka Online – Kepolisian Resor (Polres) Semarang mengamankan seorang pria berinisial UR (40), warga Kabupaten Kendal, yang nekat menyamar sebagai anggota Polri untuk melakukan aksi pemerasan terhadap para pengendara motor wanita di wilayah Ungaran dan sekitarnya.
Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, menjelaskan bahwa UR menjalankan aksinya seorang diri dengan menargetkan pengendara sepeda motor berpelat luar daerah, khususnya perempuan yang membawa tas ransel.
Pelaku menghentikan korban dengan alasan palsu, yakni korban telah menyerempet saudaranya, lalu meminta pertanggungjawaban berupa barang berharga milik korban.
“Pelaku tidak menyebutkan dari satuan mana, tapi mengaku sebagai polisi. Setelah mendekati korban, ia berpura-pura bahwa motor korban telah mengenai saudaranya. Selanjutnya, pelaku memaksa korban menyerahkan barang dengan dalih sebagai bukti tanggung jawab,” jelas Kapolres saat konferensi pers, Senin (21/4/2025).
Dari pengakuan pelaku, ia telah beraksi sejak November 2024 di sembilan lokasi berbeda.
Mayoritas aksinya dilakukan di sepanjang Jalan Gatot Subroto hingga Jalan Diponegoro, Ungaran, serta satu kasus di wilayah Pakopen, Kecamatan Bandungan.
Semua korbannya adalah perempuan, dan total kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.

Salah satu korban terakhir, Dessy (18), warga Kaloran, Temanggung, melaporkan kejadian yang dialaminya pada 17 April 2025.
Ia mengaku diikuti oleh pelaku sejak dari Ungaran hingga akhirnya dihentikan di kawasan Pakopen.
Pelaku lalu menggiringnya ke area SPBU Jalan Diponegoro, dan sempat mengajak korban untuk pulang ke Kaloran dengan alasan akan mengawal dari belakang. Namun, pelaku malah melarikan diri di sekitar Pasar Jimbaran.
Berbekal laporan tersebut dan penyelidikan lanjutan dari ciri-ciri yang sama pada sejumlah kejadian, Tim Satreskrim Polres Semarang berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada hari yang sama.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti motor Yamaha Vixion AB 2575 PA, helm dan tas ransel hitam, dua unit ponsel, perhiasan, serta sarung tangan yang digunakan saat menjalankan aksinya.
Beberapa barang hasil kejahatan lainnya telah dijual pelaku ke warga Kabupaten Semarang dan kini tengah dalam proses penelusuran.
AKBP Ratna menambahkan bahwa UR adalah residivis atas dua kasus berbeda, yaitu kasus persetubuhan pada 2015 di Kudus, dan penipuan pada 2020 di Demak. Ia baru bebas dari Rutan pada akhir 2023.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 dan 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga sembilan tahun penjara. (lim)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan