Aceh Timur, BMonline – atuan Pol PP dan Wilayatul Hisbah Kabubaten Aceh Timur dengan melibatkan Penyidik PPNS bersama porsonil Polres Aceh Timur dari Sabhara dan dari unit Intelkam serta turut dibantu oleh Porsonil TNI pada Rabu malam, tanggal 18 Maret 2020 mulai pukul 23.30 WIB s/d Pukul 03.00 WB melaksanakan Razia Hotel, Wisma dan Losmen di alun alun Kota Pereulak dan seputaran Alun alun Kota Idi dalam rangka Pengawasan dan Penertiban Pengunjung Hotel, Wisma dan Losmen memasuki bulan Ramadhan.

Kasat pol PP dan WH Aceh Timur T.Amran SE.MM kepada Media BMOnline,Kamis(19/03/2020),mengatakan
Razia yang dilaksanakan tersebut kita fokus terhadap pengunjung atau tamu yang menginap dihotel, Wisma dan losmen untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran Syari’at Islam.

Dalam razia td malam kita memperoleh informasi dari pengusaha atau pemilik penginapan bahwa terkadang ada tamu datang yg mau menginap dengan membawa surat Nikah dari qadhi liar atau surat Nikah Sirri, bukan buku nikah yang dikeluarkan Negara yaitu dari Kantor Urusan Agama

Dalam hal ini, kita mengingatkan kepada setiap pengusaha Penginapan untuk lebih jeli dalam menerima tamu.dan bila ada tamu yang datang dengan berpasangan dan tidak bisa menunjukkan tanda Nikah dan atau buku nikah yang sah untuk tidak dilayani.

Bila ada pengusaha Hotel, Wisma maupun Losmen yang tidak patuh terhadap peraturan dan terindikasi menampung tamu yg bukan pasangan muhrim.maka kita akan mengambil tindakan tegas dan memanggil untuk dimintakan ketrangan Klarifikasi dan bila terbukti menyalahi hukum dengan membiarkan dan turut serta memfasilitasi pasangan non muhrim untuk menginap baik itu di hotel, Wisma maupun di Losmen maka akan diproses oleh Penyidik sesuai dengan hukum jinayah yang berlaku di Aceh.

Adapun razia tadi malam berjalan dengan baik tanpa rintangan dan tidak terjaring pasangan non muhrim. dan apabila dalam razia terjaring dan terindikasi melanggar tindak pidana Jinayat maka Penyidik akan memprosesnya dengan Hukum Jinayat yang konsekuensinya adalah di Cambuk. Dalam hal ini, kami sangat mengapresiasi kepada pengusaha/ Pemilik Hotel, Wisma dan Losmen yang patuh dan menjunjung tinggi kearifan lokal di Aceh dalam pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah khususnya di Aceh Timur.

Demikian Pungkas Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur Teuku Amran, SE, MM yang didampingi Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam Muzakkir SHI. (MR)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.