Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Kamis, 6 Juni 2024, sekitar pukul 21.45 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil menangkap seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa (D.I.) Yogyakarta. Penangkapan dilakukan di Jalan H. Benyamin Sueb Kavling A6, Kemayoran, Jakarta Pusat. Buronan yang ditangkap adalah Muchsin bin Paidi.

Alamat: Jl. Wonosari KM 8, Salakan, RT 02, Potorono, Banguntapan, Bantul, D.I. Yogyakarta Muchsin bin Paidi telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan Putusan Nomor: 1263 K/PID/2021 tertanggal 24 November 2011. Ia terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Tindak pidana tersebut menyebabkan kerugian bagi korban sebesar Rp120.000.000. Atas perbuatannya, Muchsin bin Paidi dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan.

Penangkapan ini tidak berjalan mulus. Saat Satgas SIRI berusaha menangkapnya, Muchsin bin Paidi bersikap tidak kooperatif dan mencoba menghindar. Tim Satgas SIRI terpaksa masuk ke dalam kamar kos tempat Muchsin bersembunyi hingga akhirnya ia berhasil diamankan. Setelah ditangkap, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.

Penangkapan ini merupakan bagian dari program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan yang diinisiasi oleh Jaksa Agung. Program ini bertujuan untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran agar dapat dieksekusi sesuai dengan putusan hukum yang telah ditetapkan. Jaksa Agung telah mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jaksa Agung menegaskan bahwa tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan.

Program Tabur Kejaksaan menunjukkan komitmen kuat dari Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa setiap putusan hukum dapat dilaksanakan dengan baik. Penangkapan Muchsin bin Paidi menjadi bukti bahwa Kejaksaan serius dalam mengejar dan menindak para pelanggar hukum, tanpa pandang bulu.

Jaksa Agung juga meminta jajarannya untuk terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk menangkap buronan yang mencoba melarikan diri. Dengan adanya kerja sama yang baik, diharapkan semua buronan yang masih berkeliaran dapat segera ditangkap dan dieksekusi sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, Kejaksaan juga terus mengingatkan masyarakat untuk tidak melindungi atau memberikan tempat persembunyian bagi para buronan. Partisipasi aktif dari masyarakat sangat diperlukan untuk membantu aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat diminta untuk melaporkan keberadaan buronan jika mengetahui atau mencurigai adanya buronan yang bersembunyi di sekitar mereka.

Dalam upaya penegakan hukum ini, Kejaksaan juga berkomitmen untuk terus melindungi hak-hak korban dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan. Penangkapan Muchsin bin Paidi diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban yang mengalami kerugian akibat tindak pidana penggelapan yang dilakukannya.

Dengan adanya program Tabur, Kejaksaan berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar hukum dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia. Kejaksaan juga akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam menjalankan tugasnya agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Penangkapan Muchsin bin Paidi merupakan langkah penting dalam upaya menegakkan hukum di Indonesia. Kejaksaan berharap agar para buronan lainnya dapat segera ditangkap dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan yang telah ditetapkan. Kejaksaan juga berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam menjaga keadilan dan ketertiban di masyarakat.

Kejaksaan Agung mengapresiasi kerja keras dan dedikasi dari seluruh anggota Satgas SIRI yang terlibat dalam penangkapan ini. Keberhasilan ini diharapkan dapat memotivasi seluruh aparat penegak hukum untuk terus berjuang dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. (CW01-G)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.