Majakengka, Berita Merdeka Online –Sepasang Suami istri (Pasutri) asal Kabupaten Majalengka, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka. Keduanya di duga menjadi mucikari prostitusi online di sebuah kos-kosan di wilayah Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Jawa Barat. Dengan tarif 500 ribu Rupiah sekali kencan.

Kapoleres Majalengka AKBP syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, Kasus prostitusi online ini terungkap setelah menerima laporan dari Masyarakat, lalu informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan personel Satreskrim Polres Majalengka

“Jagi awalnya anggota kami menyamar dulu (Pura-pura jadi Pelanggan), lalu setelah pelaku menunjukan lokasinya kemudian Petugas melakukan penggerebegan ke Kos-kosan yang dijadikan tempat prostitusi ” Ujar AKP Siswo saat Jumpa Pers,

Dari lokasi tersebut polisi tidur berhasil mengamankan dua orang perempuan dari lokasi penggerebegan. Di katakan AKP Siswo, dua perempuan tersebut salah satunya korban berinisial KM (14)dan satunya lagi adalah DA yang merupakan mucikari KM sekaligus kakak kandungnya sendiri

“Setelah kami dalami ternyata DA juga melayani pria hidung belang,uniknya pelangganya itu didapat dari suaminya sendiri berinisial HH, “kata Siswo, Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita uang tunai Rp. 500 ribu dan datu buah ponsel. Kendati berdasarkan hasil penyelidikan, sepasang suami istri tersebut diketahui menjalankan bisnis gelapnya itu melalui aplikasi Me Chat ” kurang lebih sudah nerjalan dua bulan ” Tuturnya

DA dijerat pasal 88 Undang – undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan HH dijerat pasal 45 Undang-undang No.19 tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara. ” Pungkasnya (Bmo. NAM)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.