Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara, Firdaus kembali buka suara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu Tahun 2025, soal dugaan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bodong senilai Rp39,9 juta. Namun klaimnya kontradiktif dengan isi resmi LHP BPK RI.
Firdaus menyampaikan hak jawab resmi. Ia menyatakan info valid terkait kelebihan bayar sertifikasi guru yang benar hanya Rp3.118.433,33, bukan Rp29,9 juta atau Rp39,9 juta seperti yang diberitakan.
“Info valid terkait kelebihan bayar sertifikasi guru TGR yang benar Rp3.118.433,33, bukan Rp29,9 juta seperti yang diberitakan,” ujarnya Rabu (28/10/2026).
Rinciannya ada empat guru yang belum mengembalikan diantaranya Suyami Rp461.000 status pensiun, Nanang Marsandi Rp171.900 status pensiun, Nurhayati Rp1.190.133,13 status pensiun, dan terakhir IK Rp1.294.800 status meninggal dunia.

Dalam penyampaiannya, ia membantah keras ada modus atau kesengajaan terkait tudingan TPG bodong tersebut.
“Tidak ada modus atau kesengajaan terkait kelebihan bayar seperti yang diberitakan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bodong senilai Rp39,9 juta,” tegas Firdaus.
Ia menjelaskan, tahun 2025 pencairan sertifikasi guru menggunakan skema Kemdikdasmen per 3 bulan. Ketika operator memasukkan kenaikan gaji berkala yang jatuh pada Maret di TW 1 ke sistem Dapodik, aplikasi otomatis menghitung dari Januari, sehingga terjadi kelebihan bayar di Januari dan Februari.
“Guru selaku penerima tidak mengetahui kelebihan bayar, tidak ada niat melakukan kecurangan. Karena ditransfer bank penyalur 3 bulan sekaligus ke rekening pribadi guru,” jelasnya.
Ia juga menyebut Dinas tidak diberitahu sistem, karena data di- upload melalui Dapodik sekolah. Artinya murni kesalahan aplikasi. Penyaluran uang sertifikasi dilakukan langsung dari pusat ke rekening guru setelah terbit SPJTM, Dinas hanya menerima data laporan dari KPPN Bengkulu.
Sebagai solusi, pihaknya meminta Kemdikdasmen merubah sistem penyaluran menjadi setiap bulan. Pihaknya juga mengaku telah menghubungi yang bersangkutan dan menyurati keluarga guru yang meninggal agar TGR dibayar ke rekening penampungan.
Terpisah, padahal jelas di LHP BPK RI menerangkan, LHP BPK RI Perwakilan Bengkulu Tahun 2025 menemukan sedikitnya 98 transaksi pembayaran TPG yang melebihi ketentuan gaji pokok. Bahkan dari hasil uji petik, ada 259 ASN guru yang menerima TPG tidak sesuai pangkat, golongan dan masa kerja. Selisih per guru bervariasi Rp106.700 hingga Rp324.700 per bulan.
Akibat lemahnya verifikasi data Dapodik dan tidak berjalannya pengendalian internal, negara dirugikan Rp39.910.700,00. Dari jumlah itu, baru Rp24.892.666,67 yang disetor kembali ke kas daerah. Masih tersisa Rp15.018.033,33 yang belum dikembalikan sesuai lampiran LHP BPK.
Sebelumnya pada Sabtu 24 Oktober 2026 lalu, Firdaus saat dikonfirmasi (cecar- red) media ini terkait TGR Rp39,9 juta sendiri mengakui angka Rp39.910.700,00 adalah data TGR sebelum LHP keluar dan menyebut pembayaran kisaran Mei-Juni 2026. Saat itu ia mengklaim sisa tinggal Rp5 juta sekian, kini berubah lagi menjadi Rp3,1 juta.
Terpisah, menurut salah satu pemerhati hukum menegaskan lunas tidak menghapus temuan. Sesuai UU 15 Tahun 2004 dan PP 38 Tahun 2016, kelebihan bayar TPG tetap tercatat sebagai temuan ketidakpatuhan dalam LHP BPK.
“Sanksi administratif bagi pejabat yang lalai verifikasi Dapodik tetap berjalan, dan jika ada unsur kesengajaan dalam 98 transaksi janggal itu, BPK wajib melimpahkan ke Aparat Penegak Hukum,” tegasnya.
Media ini masih memantau kebenaran setoran TGR tersebut dan menunggu bukti setor resmi ke Kas Daerah untuk memastikan apakah sisa TGR Rp15.018.033,33 versi LHP BPK atau Rp3.118.433,33 versi hak jawab Kadisdik yang paling valid. (Yapp)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan