BENGKALIS, BERITA MERDEKA Online – Polres Bengkalis menangkap seorang pria JA alias AM (31), dikarenakan perbuatan tidak menyenangkan terhadap seorang wanita idaman. JA diamankan akibat perbuatannya melakukan pengerusakan pintu rumah korban.

JA ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (12/6/24). Selain tuduhan perbuatan tidak menyenangkan juga melakukan pengerusakan.

“Seorang tersangka atas kasus pengerusakan dan perbuatan tidak menyenangkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 dan 335 KUHPidana. Tersangka berinisial JA alias AM berdomisili di Desa Kelapapati,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala, Jumat (14/6/24).

Tersangka JA diduga melakukan tindak pidana tidak menyenangkan terhadap seorang korban Nor, perempuan dan pengerusakan pintu rumah di Jalan Kelapapati Darat. Selain itu, tersangka JA juga mengancam e korban Nor diketahui berprofesi sebagai seorang guru ini. Atas kejadian yang dialaminya, korban Nor kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Tersangka JA mengakui perbuatannya saat diinterogasi petugas. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti berupa satu buah pintu rumah yang rusak telah diserahkan ke penyidik guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Gian.

Usut punya usut, ternyata tersangka memiliki perasaan asmara kepada korban Nor. Namun karena merasa bertepuk sebelah tangan, tidak terima dan mengamuk ke rumah korban. Bahkan aksinya itu sudah dilakukan sebanyak dua kali, sebelumnya pada Maret lalu.

“Motif si pelaku ada perasaan dengan korban, namun tidak dihiraukan, karena kecewa pelaku melakukan hal itu,” pungkas Kasat. (Rifkhi)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.