Padang Panjang (Sumbar), BeritaMerdekaOnline.com – Sebanyak sepuluh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang Panjang menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pemberian amnesti ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 1 Agustus 2025.
Dari sepuluh WBP yang menerima amnesti, dua orang di antaranya langsung dinyatakan bebas, sementara delapan lainnya telah lebih dahulu bebas melalui proses integrasi sebelum Keppres tersebut diterbitkan.

Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang, Torkis Freddy Siregar, menyampaikan bahwa amnesti ini merupakan bentuk pengampunan negara yang diberikan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan. Ia menjelaskan bahwa pemberian amnesti menghapus seluruh akibat hukum terhadap para penerima.
“Dari sepuluh WBP yang mendapatkan amnesti, delapan telah lebih dahulu bebas melalui proses integrasi. Dua sisanya langsung bebas setelah Keppres ditetapkan,” ujar Torkis.
Kedua WBP yang bebas langsung telah memenuhi berbagai persyaratan, termasuk menunjukkan perilaku yang baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. Mereka dinilai layak menerima pengampunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Wajah bahagia dan rasa syukur terlihat jelas dari para penerima amnesti. Mereka menyampaikan apresiasi atas kebijakan ini dan berkomitmen untuk memulai lembaran baru dalam kehidupan mereka.
“Terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Kemenkumham, dan Dirjen Pemasyarakatan atas kebijakan amnesti ini. Kami sangat bersyukur dapat kembali berkumpul dengan keluarga dan siap membangun masa depan yang lebih baik,” ungkap salah satu penerima amnesti dengan haru.
Pemberian amnesti ini juga merupakan bagian dari Program Akselerasi yang diinisiasi oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sebagai upaya mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas hunian di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di seluruh Indonesia.
(Charles Nasution – Berita Merdeka Online)




Tinggalkan Balasan