Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Pudi Hartono, S.Pd., menggelar kegiatan reses masa sidang III sebagai upaya menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Latansa dan dihadiri sejumlah perwakilan warga dari berbagai kelurahan. Dalam pertemuan tersebut, beragam usulan disampaikan, terutama terkait fasilitas umum serta program pembinaan generasi muda, Sabtu pagi (06/12/2025).

Menurut Pudi Hartono, mayoritas aspirasi masyarakat masih berfokus pada kebutuhan fasilitas fisik.
“Banyak aspirasi yang disampaikan hari ini lebih mengarah pada fasilitas, seperti jalan lingkungan dan lampu penerangan jalan. Selain itu, terdapat pula usulan terkait bantuan untuk rumah ibadah,” jelasnya dalam sesi dialog bersama warga.
Namun, salah satu aspirasi yang menjadi perhatian khusus adalah kebutuhan program pembinaan pemuda. Pudi menuturkan bahwa sejumlah ibu rumah tangga menyampaikan kekhawatiran mereka terkait aktivitas anak muda yang banyak menghabiskan waktu di luar rumah tanpa arahan yang jelas.
“Anak-anak muda ini banyak berkumpul, tetapi tidak terkoordinasi. Kita khawatir apabila tidak ada wadah kegiatan yang positif, mereka membuat kegiatan sendiri yang belum tentu bermanfaat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa DPRD akan mendorong Pemerintah Kota Bengkulu agar menghadirkan program pemberdayaan pemuda yang terstruktur. Program tersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk menyalurkan kreativitas, meningkatkan keterampilan, serta membangun karakter generasi muda.
“Kami ingin ada program yang sifatnya pembinaan dan pemberdayaan, sehingga para pemuda memiliki aktivitas yang bermanfaat bagi diri mereka dan lingkungan,” tambahnya.
Terkait hasil reses, Pudi menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang dihimpun akan disusun dalam laporan resmi untuk kemudian dibahas dalam rapat paripurna DPRD. Ia menekankan bahwa mekanisme ini merupakan bagian penting dari proses penyerapan aspirasi yang sah.
“Hasil reses ini akan kita bawa ke paripurna. Semua masukan masyarakat dicatat dan akan diperjuangkan sesuai kewenangan,” katanya.
Pudi juga menyinggung perihal kebijakan pokok-pokok pikiran (pokir) yang sebelumnya sempat menimbulkan perdebatan. Ia menyampaikan bahwa sesuai komunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pokir bukanlah hal yang dilarang selama dijalankan sesuai aturan. Pokir justru menjadi instrumen bagi anggota dewan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Pokir itu tidak haram. Ini merupakan bagian dari aspirasi yang disampaikan kepada kami. Karena itu, pokir akan tetap kita prioritaskan dan tidak terfokus pada satu bidang saja,” ujarnya.
Di akhir kegiatan, Pudi mengapresiasi antusiasme warga yang hadir dan berharap komunikasi antara masyarakat dan wakil rakyat terus berjalan dengan baik. Ia menegaskan bahwa aspirasi tahun-tahun sebelumnya yang belum terealisasi tetap menjadi prioritas untuk diperjuangkan.
“Apa yang belum selesai, akan tetap kita kawal. Kami berkomitmen untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan