Kepahiang, Beritamerdekaonline – Untuk mewujutkan Permendagri No 190/PMK.07/2021dan Surat Dirjen PPMD nomor. 9/PRI.00/IV/2020 yang menganjurkan Menyalurkan BLT DD sebesar 40% Dari pagu Dana Desa, maka dapat di tetapkan Penerima BLT DD Tahun 2022 Desa Temedak Kecamatan  Seberang Musi Kabupaten Kepahiang berjumlah 78 KPM Kepala Keluarga (KK) ,serta Melaksanakan Pembahasan RPJMDES Masa kerja  tahun 2022-2027, pelaksanaan kegiatan musdesus ini di laksanakan di Aulah kantor Desa Temedak-Senin 14-02-2022

Dalam kesempatan kegiatan ini Di hadiri Camat Seberang Musi Ginawan Supriadi S. Ip, Kepala Desa Temedak Yoni Carles, Ketua BPD, Konsultan Perencanaan, PD, PDTI, TA, Bhabinsa, Seluruh Pemdes Desa Temdak Dan Perwakilan Masyarakat dan pemuka Masyarakat Desa Temdak

“Dengan Praturan Permendagri No 9/PRI.00/IV2020 dan nomor. 190/PMK.07/2021 maka ketentuan penetapan penerima BLT DD tahun 2022 ini sebanyak 78 KK(Kepala Keluarga) Dengan hal ini saya berharap semoga dengan penerima BLT DD ini dapat di mampaatkan dengan baik, dan tetap jalani prokes sebab kloter Omicron ini sudah menjalar kabupaten kita ini,dan selanjutnya praturan ini bukan kehendak prangkat desa melainkan ini ada aturan dari Permendagri, maka mampaatkan sebaik mungkin bagi penerima dan berharap semoga di tahun 2023 ini nanti virus apa pun segera hilang dari bumi pertiwi ini. tutur Yoni Carles

“Dalam kesempatan tersebut Camat Seberang Musi  Gunawan Supriadi S. Ip Memaparkan” Saya Sangat Kecewa Dengan Prangkat Desa Temedak ini, ini kegiatan Sakral yaitu Musdesus, namun di mana Prangakat Desa Lainnya, cuman ada Sekdes, Kesra, kaur keuangan,yang lainnya mana,,?

Jika memang tak sanggup lagi untuk menjadi parangkat desa buatkan surat pengunduruan diri, jangan hanya mau makan gaji buta,tau dengan kewajiaban jangan hanya tau haknya sedangkan kewajibannya tidak tau,, nanti kepala desa di salahkan sedangkan saya dan pemuka masrakat serta Bhabinsa melihat langsunag pada hari ini di kegiatan sakral seperti ini satu pun kadusnya tak ada maka sekali lagi saya tegaskan tolong di tindak lanjuti oleh ketua BPD dan kepala desa supaya roda pemeritahan desa ini berjalan,tegas Gunawan

“Lanjutnya”Nanti Merontak jika gajinya tak di bayar sedangkan kewajiban pangkat sendiri tidak di jalani, giman mau menuntut hak, maka sadarilah kewajiban, dan jika tidak sanggub silakan buat pernyataan pengunduran diri,perlu di ketahui saya belum pernah menerima surat pembritahuan  pemberhentian parangkat desa temedak ini,artinya peangkat desanya masih menjadi parangkat, tapi kenapa sudah  beberapa kali saya cek di desa temedak ini parangkat desa ini tidak masuk kerja sampai hari ini di kegiatan sakral seperti ini pun tak hadir, maka saya tegaskan tolong kepala desa, ini di tindak lanjuti segera agar roda pemeritahan ini berjalan dengan baik, tutup Camat Seberang musi

Dan dilanjuti Musawara Palidasi BLT DD dan Musawara RPJMDES masa Kerja 2022-2027 Yang di pimpin oleh Ketua BPD Sungkono SE,serta menjelaskan hasi palidasi penerima BLT DD Secara rill dan Hasil misawara RPJMDES. (ADV/Zainal Abidin)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.