Penanda tanganan kesepakatan niniak-mamak dua nagari di gedung KPK

Payakumbuh, Berita Merdeka Online — 16/8-2026,
Orang bijak pernah berkata, Kerbau yang bisa dipegang talinya, tapi manusia yang bisa dipegang kata-katanya.

Ucapan ini sering kali kita dengar dari orang tua-tua adat mingkabau, karena kebenaran itu sering kali berobah-obah tanpa ia sadari disengaja atau tidak hanya pencipta alam lah yang maha mengetahui hati seseorang.

Dengan bergulirnya berita-berita tentang tanah Ulayat nagari Koto Nan Ampek dan Koto Nan Godang yang dipakai oleh pasar Payakumbuh sejak pemerintahan Belanda, pemko Payakumbuh dibawah kepemimpinan walikota Zulmaeta, tanah tersebut disertifikatkan atas nama Hak Pakai Pemko.

Pemko Payakumbuh atas terjadinya musyibah kebakaran pasar bertingkat Blok Barat 26 Agustus 2025, tentu berupaya untuk membangun kembali di atas tanah lokasi kebakaran. Upaya itu dilakukan walikota dengan mencari dana sampai ke pusat.
Walikota Zulmaeta memaparkan perjalanannya untuk mendapatkan dana dari beberapa kementrian tidaklah semudah membalik telapak tangan.
Ada kementrian bersedia mengucurkan dana tetapi dengan syarat ada bukti kepemilikan tanah oleh pemko yakni sertifikat.
Upaya itu berhasil dilalui walikota bersama pembantunya, kini tanah Ulayat di pasar yang dulu milik dua nagari, kini menjadi hak pakai pemerintah.
Pemko dalam.hal ini tentu tidak lengah, bak pepatah Niniak – mamak juga tahu di rantiang nan kamancucuak, tahu yang di bawah kok maimpok.
Beberapa orang ygniniak- mamak dari dua nagari itu dibawa ke Jakarta dan menjadi tamu kehormatan di gedung KPK.
Kalau kita rujuk apa kaitannya tanah Ulayat nagari dengan KPK ? , hanya orang yang berkompetenlah yang lebih tahu.

Ada sebuah kesepakatan antara niniak-mamak dengan Pemko Payakumbuh di gedung KPK, yakni niniak-mamak yang hadir waktu itu menyatakan sepakat diterbitkan sertifikat (HP) oleh pemko Payakumbuh.
Dengan dokomen itu pihak pemko tidak ada kekhawatirannya untuk memproses terbitnya sertifikat sampai berhasil.

Kini tengah bergulir gugatan dari tokoh-tokoh adat dari nagari Koto nan Ampek yang menuntuk Walikota ke PTUN Padang yang kini sedang berjalan.

Waktu yang berbeda ada pula lahir kesepakatan dari KAN 10 nagari dalam kota Payakumbuh termasuk KAN Koto Nan Godang dan Koto Nan Ampek dilakukan pertemuan di balai adat Koto Nan Godang beberapa Minggu lalu.
Didalam.kedepakatan 10 nagari menyatakan tidak bisa tanah Ulayat nagari disertifikatkan oleh Pemko dan mintak sertifikat yang sudah ada itu dibatalkan alias dicabut.

Di sinilah ditemukan pepatah mengatakan, tambang bisa dianjak-anjak ( ditukar tempat ) jalan dituka dek urang lalu.
Kesepakatan awal di gedung KPK dibolehkan, kini berobah menjadi tuntutan agar dibatalkan, yang munusianya ada yang sama.

Senin siang 17 Agustus 2026 lalu, belasan Niniak Mamak dari 10 Nagari di berbagai Kecamatan di Kota Payakumbuh yang tergabung dalam masyarakat hukum adat mengaku dibohongi (takicuah) oleh Pemerintah Kota Payakumbuh yang mereka suarakan dalam jumpa pers di Balai Wartawan Luak Limopuluah.
Mereka mengatakan telah dibohongi Pemko
dalam penerbitan sertifikat.Menurut Niniak -mamak yang datang ke BW itu, kesepakatan akan dibuat dihadapan notaris.
Belakangan SHP tersebut telah terbit tanpa sepengetahuan masyarakat adat.

Masyarakat menunggu keputusan akhir dari PTUN apakah akan berlanjut pembangunan kembali tokoh-tokoh bertingkat pada lokasi kebakaran itu, atau akan gagal.
Para pedagang yang korban kebakaran sebagian adalah penyewa dan sebagian memang pemilik yang berjualan lansung.(NS)

 


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.