SEMARANG, Berita Merdeka Online — Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan pejabat Pemkab Cilacap kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/11/2025).
Tiga terdakwa hadir dalam sidang tersebut, yakni Iskandar Zulkarnaen (eks Kabag Perekonomian dan SDA Pemkab Cilacap), Andhi Nur Huda (eks Direktur PT RSA), dan Awaluddin Murri (eks Pj Bupati Cilacap).
Dalam sidang yang berlangsung tegang itu, majelis hakim memeriksa keterangan saksi Ahmad Yazid atau yang akrab disapa Gus Yazid.
Ia merupakan pemilik Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya sekaligus praktisi pengobatan alternatif.
Saksi Akui Terima Puluhan Miliar Rupiah
Di hadapan hakim, Gus Yazid mengungkap sejumlah fakta mencengangkan terkait aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi.
Ia mengaku pertama kali mengenal terdakwa Andhi Nur Huda setelah diperkenalkan melalui telepon oleh seseorang bernama Widi.
Saksi mengatakan pernah menerima uang sebesar Rp50 juta, yang diterima langsung oleh istrinya. Tidak hanya itu, ia mengungkap pernah dimintai doa agar usaha terdakwa Andhi dilancarkan.
Pengakuan mengejutkan muncul ketika saksi menyatakan menerima titipan uang Rp2 miliar melalui Widi.
Uang itu disebut sebagai bentuk ucapan terima kasih dari terdakwa Andhi setelah berhasil menjual sebidang tanah. Saksi mengaku tidak mengetahui asal-usul tanah tersebut.
Tidak sampai di situ, saksi juga mengungkap menerima uang secara bertahap hingga mencapai Rp18 miliar, yang disaksikan oleh Novita dan Widi.
Uang tersebut disebutkan sebagai hibah untuk Yayasan Silmi Kaffah. Jika ditotal, Gus Yazid menyebut pernah menerima sekitar Rp20 miliar, meski kemudian ia mulai meragukan sumber dana tersebut.
“Saya mencari Pak Andhi setelah kabar penahanannya. Saat saya temui di lapas, ia mengakui bahwa uang itu berasal dari hasil korupsi penjualan tanah Kodam,” ujar saksi dalam persidangan.
Selain itu, saksi juga menyebut menerima tambahan uang sekitar Rp1–2 miliar secara tunai dari Novita. Dana tersebut digunakannya untuk membuka usaha warung nasi kebuli dan menyewa lahan.
Terdakwa Andhi Bantah Berikan Uang
Majelis hakim kemudian mengonfrontasi keterangan saksi dengan terdakwa Andhi. Di hadapan sidang, Andhi membantah keras memberikan uang kepada saksi melalui Widi.
Ia mengaku memang mengenal Gus Yazid melalui seorang mantan pejabat bernama Wisnu dan sempat bertemu di sebuah restoran di Semarang. Namun ia menolak semua tuduhan terkait aliran dana miliaran rupiah tersebut.
Persidangan kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah ini masih akan berlanjut.
Majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya pada sidang berikutnya untuk memperkuat pembuktian dugaan keterlibatan para terdakwa.
Terpisah, Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Andy Soelistyo K.P., S.Sos., M.Tr.(Han)., saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berlangsung.
Ia mengajak seluruh pihak untuk menyerahkan perkara tersebut kepada mekanisme persidangan.
“Kami dari Kodam IV/Diponegoro menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Silakan ikuti dan percayakan semuanya pada jalannya persidangan,” ujarnya dengan tegas. (lim)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan