Aceh Tenggara – Sidang paripurna dewan perwakilan rakyat (DPRK) Aceh Tenggara (agara) masa sidang l tahun 2019, dalam rangka pengucapan sumpah pimpinan DPRK agara masa jabatan 2019-2024 pada jumat 04/10/2019.

Surat keputusan Gebenur Aceh nomor 171.11/1626/2019 Tentang peresmian dan pengakatan pimpinan DPRK dan wakil pimpinan DPRK agara, 1.Denny Febrian Roza sebagai ketua DPRK , Jamudin Selian sebagai wakil ketua (satu) DPRK, Marwan sebagai wakil ketua (dua) DPRK, Banda Aceh Nova Irwansyah gebenur Aceh melalui sekwan DPRK agara

Ketua DPRK agara Deny Febrian Roza  ketika selesai pengambilan sumpah mengatakan kami pimpinan DPRK secara bersama sama telah mengucapkan sumpah sebagai pimpinan DPRK tahun 2019-2024.

Berdasarkan ketentuan peraturan pemrintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRK pasal 34 ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan Undang Undang,kata Deny

Lanjut Deny,sesuai dengan Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagai mana telah diubah dengan Undang Undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua.

Bedasarkan keputusan KIP agara nomor 04/PL.01.9-KPT/1102/KIP-KAB/VII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRK agara tahun 2019, harapan kami selaku pimpinan dewan yang mengemban amanat lima tahun mendatang kiranya senantiasa dapat memberikan keritik dan saran yang membangun dalam rangka mendukung kegiatan kelembagaan dewan,kami berjanji untuk selalu menjalakan amanat yang telah diamanatkan di pundak kami dan beri kami waktu untuk membuktikanya,tutup Deny Febrian Roza

Dalam acara pengambilan sumpah itu yang turut hadir bupati agara yang Asisten lll,Kepala pengadilan,dandim 0108, kapolres agara, kajari kutacane, ketua mahkamah syariah, ketua MPU Kutacane, Kepala SKPK dan SKPD, tokoh partai politik, komisioner KIP, Bawaslu serta para undangan lainya. (Basri)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.