PURWOREJO, Berita Merdeka Online – Seorang pemuda berusia 23 tahun, MFF bin S, asal Brondong Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo, dapat dihadapkan pada hukuman penjara lima tahun karena tanpa hak menyimpan 150 butir obat terlarang di rumahnya.
Kasus ini diungkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Purworejo, yang berhasil menyita obat-obatan terlarang tersebut dari pelaku.
Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, menjelaskan bahwa pelaku hanya satu orang, dan ia telah ditangkap di rumah orang tuanya pada Senin (12/02/2024).
Pelaku mengklaim membeli obat tersebut melalui aplikasi toko online untuk penggunaan pribadi bersama teman-temannya.
Barang bukti yang diamankan termasuk 5 strip obat jenis Pil Tradamol, 10 plastik klip kecil berisi obat warna kuning Hexymer, dan satu ponsel Xiaomi Note 9.
Pelaku dijerat dengan Pasal 438 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Kapolres Purworejo juga memberikan pesan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba demi masa depan yang lebih baik. (**)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan