SEMARANG, Berita Merdeka Online – Polemik penjualan lahan negara di Kabupaten Cilacap terus bergulir dan menarik perhatian publik. Kasus ini mencuat setelah mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (PT RSA), berinisial A, mengajukan gugatan terhadap PT RSA dan PT Rumpun di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Namun, gugatan tersebut justru membuka tabir dugaan penjualan ilegal aset negara yang bernilai ratusan miliar rupiah.

Aset yang dipermasalahkan berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 717 hektare di Desa Carui, Kecamatan Cipari, Cilacap.

Penjualan tanah ini diduga dilakukan oleh A tanpa seizin pemegang saham, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 237 miliar.

Direktur PT Rumpun, Muttaqin, dan Direktur PT RSA, Isdianarto Aji, menegaskan bahwa hasil penjualan tersebut dialihkan ke rekening yang bukan milik perusahaan, menambah indikasi adanya penyimpangan dalam transaksi tersebut.

Dampak dari penjualan ilegal ini cukup serius. PT RSA dan PT Rumpun mengalami gangguan operasional setelah perusahaan terkena sanksi dari Kantor Pajak.

Rekening perusahaan diblokir, dan Administrasi Hukum Umum (AHU) juga dibekukan akibat tunggakan pajak sebesar Rp 10 miliar.

Melihat kondisi yang membahayakan perusahaan, Yayasan Rumpun Diponegoro dan PT Rumpun selaku pemegang saham mayoritas mengambil tindakan tegas.

A diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Utama melalui Keputusan Sirkuler pada Mei 2024, sesuai dengan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Keputusan ini telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Proses Hukum dan Dugaan Korupsi

Setelah diberhentikan, A tidak tinggal diam. Ia mengajukan empat gugatan perdata terhadap Pembina Yayasan, PT RSA, dan PT Rumpun di PN Semarang. Gugatan ini mencakup Perkara No. 275/Pdt.G/2024, No. 312/Pdt.G/2024, No. 311/Pdt.G/2024, dan No. 346/Pdt.G/2024.

Pihak tergugat menilai bahwa langkah hukum ini merupakan upaya A untuk mencari legitimasi atas penjualan lahan Carui serta pengalihan dana hasil transaksi tersebut.

Di sisi lain, PT RSA dan PT Rumpun melaporkan A ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penggelapan dana perusahaan. Kasus ini saat ini dalam tahap penyidikan.

Selain itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait aliran dana dari penjualan tanah tersebut.

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (5/2/2025). Foto: BM Jateng

Persidangan yang berlangsung di PN Semarang pada Rabu (5/2/2025) mendapat perhatian luas. Karyawan PT RSA dan PT Rumpun menggelar aksi damai di depan pengadilan, menuntut proses hukum yang adil dan transparan.

Mereka berharap tidak ada intervensi atau permainan di balik persidangan yang dapat menguntungkan pihak tertentu.

Selain aksi damai, karyawan dan pengurus Yayasan Rumpun Diponegoro juga menunjukkan dukungan terhadap hakim dengan mengirimkan karangan bunga ke PN Semarang.

Ini sebagai simbol harapan agar majelis hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

Tidak hanya merugikan negara, penjualan lahan secara sepihak ini juga berdampak pada Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Tanah yang diduga telah dibeli oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kini tidak dapat dimanfaatkan karena statusnya masih dalam sengketa hukum.

Direktur PT Rumpun, Muttaqin, menegaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah harus mampu mengungkap ke mana aliran dana hasil transaksi ini mengalir.

Tujuannya adalah agar uang negara yang bersumber dari APBD Cilacap dapat diselamatkan dan para pelaku yang terlibat dalam kejahatan korupsi ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Kasus ini adalah salah satu bentuk mafia tanah yang merugikan negara. Kami berharap masyarakat ikut mengawasi agar tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Kita harus bersama-sama melawan dan melaporkan praktik ilegal seperti ini,” tegas Muttaqin usai persidangan.

Direktur PT Rumpun saat memberikan keterangan kepada wartawan di depan PN Semarang. (Foto: BM Jateng)

Ia berharap, proses hukum yang sedang berjalan di PN Semarang dapat memberikan keadilan dan menegakkan supremasi hukum.

Selain itu, ia juga meminta publik dan media bisa terus mengawal kasus ini agar tidak ada upaya intervensi atau permainan hukum yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Kuasa Hukum PT Rumpun, Tarwo Hari menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh A di PN Semarang tidak berdasar.

Gugatan tersebut berisi permintaan agar ANH dan mantan komisaris dikembalikan ke posisi semula sebagai direksi PT Rumpun Sari Antan.

Menurut kuasa hukum, permintaan tersebut tidak mungkin dikabulkan. Pasalnya, A sudah lama tidak aktif di perusahaan dan bahkan dianggap merugikan bisnis tersebut.

“Selama menjabat, yang bersangkutan pernah dipidana selama dua tahun, sehingga tidak bisa menjalankan perusahaan sebagaimana mestinya. Selain itu, laporan keuangan selama kepemimpinannya selalu merugi, dan masa jabatannya pun telah berakhir pada 2023,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menduga ada indikasi penjualan aset perusahaan ke salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Cilacap.

Namun, ia menekankan bahwa saat ini perkara masih dalam proses persidangan, sehingga diharapkan semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan.

“Jangan sampai ada upaya yang dapat memengaruhi majelis hakim dalam memeriksa, mengadili, dan mengambil keputusan. Kami berharap gugatan dari penggugat dapat ditolak,” tegasnya. (lim)