Jakarta, Beritamerdekaonline.com – 20 Maret 2024. Lembaga Front Pembela Rakyat (FPR) mengungkap dugaan skandal suap dalam penerbitan izin lembaga pelatihan dan perizinan terkait barang berbahaya serta curah padat di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan. Ketua FPR, Rustam Efendi, SH, menyoroti indikasi kuat manipulasi dokumen dan transaksi mencurigakan yang berpotensi mencoreng integritas kementerian.
Menurut FPR, Direktorat KPLP Ditjen Perhubungan Laut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 dalam menerbitkan izin. Namun, celah dalam prosedur ini diduga dimanfaatkan untuk praktik kotor. “Kesempatan memperbaiki dokumen yang tidak lengkap sering diberikan, tetapi praktik ini tidak sesuai regulasi dan berpotensi disalahgunakan,” ungkap Rustam.
Investigasi FPR mengungkap dugaan pelanggaran sejak 2022, terutama dalam perizinan PT. BMRD Global Energi. Perusahaan ini diduga terlibat praktik suap dan konflik kepentingan. Pada 6 Juli 2022, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan izin pelatihan KP-DJPL 617 dan KP-DJPL 618 untuk PT. BMRD Global Energi, meskipun ditemukan dokumen yang tidak lengkap.
FPR menduga bahwa perusahaan tersebut memiliki hubungan dengan beberapa pejabat tinggi, termasuk Capt. Suratno, Capt. Miftakhul Hadi, serta staf subdit tertib berlayar Capt. Putri Novalia. Proses perizinan ini juga dikendalikan oleh pejabat kunci seperti Jon Kenedi (Direktur KPLP), Dr. Capt. Renaldo Sjukri (Kepala Subdit Tertib Berlayar), dan Achwan Satya Kurniawan (Koordinator Tertib Bandar Subdit Tertib Berlayar), yang memiliki wewenang penuh dalam menentukan kelayakan izin.
FPR menemukan transaksi keuangan mencurigakan terkait penerbitan izin dan pelaksanaan pelatihan. Investigasi tahun 2022 menunjukkan bahwa PT. BMRD Global Energi gagal melengkapi dokumen yang disyaratkan, tetapi tetap mendapatkan izin. Surat No. AL.826/26/2/DJPL/2022 pun diterbitkan, memicu dugaan praktik suap dalam penerbitan izin tersebut.
Selain itu, FPR mengungkap adanya pegawai tidak resmi yang digaji dari alokasi staf resmi, menambah indikasi buruknya pengelolaan internal. Transaksi keuangan yang mencurigakan ini diduga mengalir ke pejabat yang memiliki otoritas dalam menerbitkan izin.
FPR menyoroti kemungkinan tindak pidana pencucian uang dan korupsi dalam bentuk pembayaran perjalanan dinas fiktif dan pengelolaan kegiatan di luar kantor. Sesuai Pasal 77 dan 78 UU TPPU, tindakan menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan hasil tindak pidana bisa berujung pada hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda Rp100 miliar.
Selain itu, Pasal 5 UU TIPIKOR Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 juga bisa menjerat pihak yang terbukti menerima suap dengan ancaman hukuman 1-5 tahun penjara dan denda bervariasi.
FPR mendesak KPK dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan suap ini. Rustam menegaskan, “Kasus ini harus diproses secara transparan agar tidak ada lagi ruang bagi korupsi dalam perizinan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.”
Kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas Kementerian Perhubungan dalam memberantas praktik korupsi dan memperbaiki tata kelola perizinan maritim di Indonesia.
Rustam Efendi, SH
Ketua Lembaga Front Pembela Rakyat





Tinggalkan Balasan