Padang Panjang, Berita Merdeka — SMP Negeri 1 Padang Panjang akhirnya menjatuhkan sanksi skorsing kepada lima orang siswa kelas VIII yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap FR (14) siswa kelas VII berinisial FR (14).

Dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Jl Imam Bonjol Gang Garuda, Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, pada Selasa (29/9/2026) pukul 12.30 WIB.

Sanksi tersebut diputuskan dalam pertemuan antara pihak sekolah, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang Nasrul, orangtua FR, orangtua lima siswa, dan para siswa yang diduga terlibat kasus dugaan penganiayaan terhadap FR.

Pertemuan mediasi tersebut berlangsung di ruangan kantor Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Padang Panjang, Selasa (6/10/2026) pukul 09.30 hingga pukul 11.00 WIB.

Wakil Kepala SMP Negeri 1 Padang Panjang Syaiful, didampingi oleh Kepala Sekolah, Sri Dwi Rini Lestari, S.S.n., dan dua orang guru usai mediasi mengatakan, keputusan pemberian sanksi merupakan tindak lanjut dari proses penanganan, pengumpulan informasi, dan penyelesaian serta mediasi yang dilakukan pihak sekolah sejak kejadian.

“Kejadian dugaan penganiayaan pada Selasa (29/9/2026) langsung kami proses. Dilanjutkan hari Rabu, termasuk ke rumah sakit. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari seluruh proses pengumpulan informasi,” kata Syaiful saat ditemui Berita Merdeka di kantor Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Padang Panjang, Selasa (6/10/2026).

Menurut Syaiful, pihak sekolah memberikan sanksi berbeda terhadap lima siswa tersebut berdasarkan peran masing-masing siswa dalam kejadian tersebut.

Satu siswa yang diduga melakukan kontak fisik terhadap FR dikenai skorsing hingga pelaksanaan ujian semester pada Desember 2026. Selama menjalani skorsing, siswa tersebut diwajibkan belajar dari rumah dan mengerjakan tugas yang diberikan guru setiap hari.

Sementara itu, empat siswa lainnya yang berada di lokasi kejadian, termasuk yang diduga merekam peristiwa tersebut, dikenai skorsing selama satu bulan, terhitung 6 Oktober hingga 6 November 2026.

Keempat siswa tersebut dinilai memiliki peran berbeda karena berada di lokasi ketika kejadian berlangsung. Pihak sekolah juga mempertimbangkan dugaan pembiaran karena tidak adanya upaya untuk menghentikan tindakan yang terjadi.

SMP Negeri 1 Padang Panjang Skors Lima Siswa Terkait Dugaan Penganiayaan

Selama masa skorsing, kelima siswa tidak diperbolehkan memasuki lingkungan SMP Negeri 1 Padang Panjang, baik untuk mengikuti pembelajaran tatap muka maupun kegiatan ekstrakurikuler.

Namun, mereka tetap diwajibkan mengikuti proses pembelajaran dari rumah. Siswa harus menghubungi guru sesuai jadwal mata pelajaran, meminta tugas, kemudian mengumpulkan tugas yang telah diselesaikan melalui mekanisme yang ditentukan guru.

“Pengumpulan tugas itu menjadi bukti kehadiran anak selama menjalani skorsing,” ujar Syaiful.

Ia mengatakan, sanksi tersebut merupakan bentuk pembinaan dan konsekuensi sosial agar siswa memahami dampak dari tindakan yang dilakukan.

Syaiful menambahkan, pihak sekolah telah menyampaikan kepada orangtua bahwa apabila siswa kembali melakukan pelanggaran tata tertib selama menjalani skorsing, dapat diberikan sanksi lebih berat.

“Kalau selama di rumah melakukan pelanggaran tata tertib sekolah, kami sudah sampaikan kepada orangtua bahwa mereka bisa kami kembalikan kepada orangtua masing-masing, artinya dapat dikeluarkan dari SMP Negeri 1 Padang Panjang,” katanya.

Terkait FR, Syaiful mengatakan pihak sekolah telah mendampingi orangtua FR untuk mendapatkan penanganan di rumah sakit. Hingga hari ini Selasa (6/10/2026), FR belum kembali mengikuti kegiatan belajar di sekolah sejak kejadian pada 29 September 2026.

Pertemuan tersebut juga menjadi bagian dari mediasi yang difasilitasi pihak sekolah. Menurut Syaiful, seluruh orangtua yang hadir telah saling bermaaf-maafan.

Namun, pihak sekolah tidak mencampuri proses hukum yang ditempuh orangtua FR kepada aparat penegak hukum.

“Kami hanya menyelesaikan konflik yang ada di sekolah. Untuk orangtua FR yang melaporkan kejadian kepada aparat penegak hukum, itu bukan ranah kami,” ujarnya.

Pihak sekolah SMP Negeri 1 Padang Panjang menyatakan akan tetap memastikan kelima siswa memperoleh tugas pembelajaran selama menjalani masa skorsing sesuai dengan sanksi yang telah ditetapkan.

(Charles Nasution)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.