Beritamerdekaonline.com, Jakarta – Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap kurir narkoba inisial TF di Cipayung, Jakarta Timur, Selasa malam, 23 Juli 2024.
Sebanyak enam kilogram narkotika jenis sabu disimpan dalam boneka dari pelaku.
Kasubdit 1 AKBP Bariu Bawana mengatakan
mendapat informasi dari masyarakat bahwa sekitar daerah cabang Jakarta Timur sering didapati dan dicurigai adanya transaksi narkoba jenis sabu.
“Setelah mendapati beberapa data informasi, kemudian tim melakukan penyelidikan di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar,” ujar Bariu kepada awak media, Rabu, 24 Juli 2024.
Selanjutnya, tim melakukan pendalaman mengenai informasi tersebut di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar.
Tim mencurigai mendapati seseorang laki-laki dan tim pun mengikuti / membuntuti hingga akhirnya laki-laki tersebut berhasil diamankan di daerah Setu, kecamatan Cipayung, Jakarta Timur dan melakukan penangkapan .
“Didapati barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 12 paket bungkus plastik ukuran besar (berat 6 Kg) yang diumpetin dalam 8 boneka berikut alat komunikasi 1 unit Handphone,” kata Bariu.
Saat dilakukan interogasi, kata dia pelaku diduga TF jika dia hanya disuruh oleh KR alias UCOK untuk mengambil shabu (tugas kurir).
Atas tindakan pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (@ms)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan