Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mengirimkan sinyal keras bahwa tidak ada ruang toleransi bagi anggota Polri yang mencederai hukum dan merusak kepercayaan publik. Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, tujuh personel kepolisian terjerat kasus serius dan kini terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Ketujuh personel tersebut diduga terlibat dalam dua jenis pelanggaran berat, yakni penyalahgunaan narkotika dan pemerasan terhadap masyarakat. Kasus-kasus ini menjadi fokus utama pembersihan internal yang digencarkan di bawah kepemimpinan Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Mardiyono, yang dikenal tegas dan konsisten dalam penegakan hukum, termasuk di lingkungan internal Polri.
Lima dari tujuh personel tersebut merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Lebong. Mereka diamankan setelah pengungkapan dua bandar narkoba di wilayah tersebut pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Kelima anggota yang diamankan masing-masing berinisial Aiptu AA, Bripka AS, Bripka DM, Briptu MA, dan Bripda TG. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kelimanya diduga kuat terlibat dalam konsumsi narkotika.
Sementara itu, dua personel lainnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Bengkulu. Keduanya adalah Aiptu MR, anggota Polres Bengkulu Tengah, dan Brigpol MO yang bertugas di Polsek Pagar Jati. OTT tersebut dilakukan di area PT Riau Angrinda Agung (RAA), Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dalam OTT tersebut, kedua personel diduga menyalahgunakan wewenang dengan meminta sejumlah uang kepada warga agar suatu perkara tidak diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan pemerasan ini dinilai sebagai pelanggaran berat yang tidak hanya mencoreng nama institusi Polri, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan perlindungan kepada anggota yang terbukti melanggar hukum. Ia memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara transparan dan profesional.
“Setiap personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai hukum, disiplin, dan kode etik. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegas Ichsan.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Bengkulu, Kombes Pol Sugeng Pujihartono, memastikan bahwa seluruh kasus ditangani secara serius dan tanpa intervensi. Menurutnya, pemeriksaan terhadap para terduga pelanggar dilakukan secara intensif dan menyeluruh.
“Pemeriksaan masih berlangsung dan dilakukan secara mendalam. Apabila terbukti bersalah, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Langkah tegas yang diambil Polda Bengkulu mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat. Ketua Gerakan Bela Tanah Adat (Garbeta) Provinsi Bengkulu, Dedi Mulyadi, menilai tindakan ini sebagai bukti nyata keberanian pimpinan Polda dalam membersihkan institusi dari oknum bermasalah.
“Jangan sampai ulah oknum mencoreng marwah institusi kepolisian. Polda Bengkulu harus menjadi garda terdepan dalam membersihkan aparat dari perbuatan melawan hukum,” kata Dedi, Rabu (4/2/2026).
Ia juga menilai kebijakan tegas Kapolda Bengkulu sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam agenda pemberantasan narkotika dan penyelamatan generasi bangsa dari ancaman narkoba.
Mengenal Sosok Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono
Irjen Pol Mardiyono menjabat sebagai Kapolda Bengkulu sejak Maret 2025, menggantikan Irjen Pol Anwar. Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991 ini dikenal sebagai perwira yang memiliki karakter tegas, disiplin, serta konsisten dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Lahir di Blora, Jawa Tengah, dari keluarga sederhana, Mardiyono ditempa dengan nilai kerja keras sejak usia muda. Ia bahkan pernah membantu orang tuanya berjualan bubur, pengalaman yang membentuk karakter tangguh dan rendah hati dalam perjalanan hidupnya.
Sebelum menjabat Kapolda Bengkulu, Mardiyono pernah menduduki sejumlah posisi strategis, di antaranya sebagai Kasespimma Sespim Lemdiklat Polri dan Widyaiswara Madya, yang berperan penting dalam pembentukan calon-calon pimpinan Polri.
Di Bengkulu, ia meluncurkan berbagai program pro-rakyat, seperti Sadesahe (Satu Desa Satu Hektare Jagung) untuk mendukung ketahanan pangan, program bedah rumah layak huni, serta penguatan pengawasan internal dan respons cepat terhadap pengaduan masyarakat.
Atas dedikasi dan kinerjanya, Irjen Pol Mardiyono juga menerima pin emas dan piagam penghargaan dari Kapolri. Langkah bersih-bersih internal yang kini berjalan menegaskan satu hal penting: di bawah kepemimpinannya, hukum ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga kehormatan institusi dan kepercayaan publik.

Tinggalkan Balasan