KOTA FAJAR, Beritamerdekaonline.com – Muspika Kecamatan Kluet Utara bersama perangkat Gampong Kota Fajar dan Simpang Empat, menyepakati penyelesaian tapal batas yang di mediasi pihak kecamatan bertempat di Gedung Serbaguna, Kecamatan Kluet Utara, Kota Fajar, Senin (08/06/2020).
Dalam kesempatan itu, Camat Kluet Utara, H.Zainal A, SE, dalam sambutannya mengajak para perangkat, pemuda kedua gampong dan Imam mukim untuk melakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama dan disetujui penetapan tapal batas kedua gampong tersebut yang telah berlarut-larut.

“Semoga dalam musyawarah ini, kita mendapat kata sepakat mengenai tapal batas dan diterima oleh kedua belah pihak,” kata Camat Zainal.
Lanjutnya, tapal batas ini merupakan warisan kepada anak cucu di kedua gampong kelak , untuk itu nanti segera dipetakan menjadi nol lagi, sehingga tidak muncul persoalan serupa dikemudian hari.
Dalam musyawarah tersebut, kata Camat Zainal, didapatkan kesimpulan bahwa tapal batas kedua gampong ditetapkan berlokasi di simpang masuk rumah Abral Muda.
“Sementara itu, untuk nama jalan akan ditetapkan oleh pihak Muspika Kecamatan Kluet Utara, yaitu tetap dengan nama jalan Rusdi Hasan,” Jelasnya.
Sambungnya, untuk berita acara kesepakatan antara kedua belah pihak maka dibuatkan surat perjanjian bermaterai 6000 yang ditandatangani oleh kedua belah pihak antara Gampong Kota Fajar dan Gampong Simpang Empat serta diketahui oleh Muspika Kluet Utara.
“Rencananya dititik tapal batas tersebut, nantinya akan dibangunkan sebuah gapura oleh masyarakat Kota Fajar dan Simpang Empat,” tutupnya.
Hadir dalam musyawarah tersebut, Camat Kluet Utara H. Zainal.A.SE, Kapolsek Kluet Utara AKP Margiyono, Batuud Koramil 06/Kluet Utara, Serka Noverizal, Mukim Sejahtera Mawardi, Mukim Asahan, M.Amin, Keuchik Gampong Simpang Empat, Safruddin, Keuchik Gampong Kota Fajar Tgk. Sudirman,Tuha Peut Gampong Kota Fajar, H.Abdul Mutaleb,Tuha Pheut Gampong Simpang Empat Jalai, Tokoh Adat, Pemuda, dan Tokoh Masyarakat. (Kausar)
Penulis : Kausar
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan