BREBES, Berita Merdeka Online – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Brebes melalui Pos Gakkum Bumiayu bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Brebes melakukan pemasangan rambu larangan bagi kendaraan truk dan bus memasuki jalur Kota Bumiayu, Selasa (24/2/2026).

Pemasangan rambu tersebut dilaksanakan di sejumlah titik strategis, di antaranya Simpang Tiga Rancakalong Bumiayu dan Simpang Tiga Pagojengan Paguyangan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut hasil diskusi lintas sektor yang digelar sehari sebelumnya, Senin (23/2/2026), di Aula Polsek Bumiayu.

Diskusi tersebut dihadiri unsur Forkopimcam Bumiayu, perwakilan Satlantas Polres Brebes, Dinas Perhubungan, tokoh masyarakat, serta perwakilan media wilayah Brebes Selatan. Forum menyepakati perlunya rekayasa lalu lintas untuk mengurangi kepadatan dan potensi kecelakaan di jalur dalam Kota Bumiayu.

Kasat Lantas Polres Brebes AKP Ahmad Zainurrozaq, S.T.K., S.I.K., M.M., melalui Kapos Gakkum Poslantas Bumiayu Aipda Alif Maulana Yusuf menjelaskan bahwa pemasangan rambu tersebut bertujuan mengalihkan kendaraan besar ke jalur lingkar.

“Berdasarkan kesepakatan diskusi, kendaraan besar seperti truk dan bus wajib melalui jalan lingkar dan tidak diperbolehkan masuk ke jalur dalam Kota Bumiayu,” ujar Alif saat ditemui di sela pemasangan rambu di Simpang Tiga Rancakalong.

Menurutnya, kebijakan ini diambil demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan, khususnya di kawasan perkotaan yang padat aktivitas masyarakat.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes melalui Pelayanan Operasional Perhubungan Bumiayu, Agus Salim, S.H., menegaskan bahwa kendaraan bus dan truk dari arah Purwokerto menuju Tegal maupun sebaliknya dilarang melintasi jalur kota.

“Semua bus dan truk wajib melalui jalan lingkar. Tidak diperkenankan masuk ke jalur Kota Bumiayu,” tegas Agus saat pemasangan rambu di Simpang Tiga Pagojengan, Kecamatan Paguyangan.

Kebijakan ini juga merupakan kelanjutan dari Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang digelar pada 22 Januari 2026 di Aula Kantor Kecamatan Bumiayu, serta dorongan aspirasi masyarakat melalui Forum Merah Putih Bumiayu.

Hasil rapat tersebut telah dilaporkan dan diajukan ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, termasuk usulan pemasangan rambu tambahan serta pembangunan bundaran atau pulau jalan di Simpang Tiga Rancakalong dan Simpang Tiga Pagojengan.

“Usulan ini bertujuan untuk mencegah kendaraan dengan sumbu tiga ke atas masuk ke dalam Kota Bumiayu,” jelas Agus.

Dalam forum diskusi, Kanit Kamsel Satlantas Polres Brebes Aiptu Destian Adi Prayogo, S.H., yang mewakili Kasat Lantas, menyampaikan komitmen pihaknya dalam meningkatkan keamanan dan keselamatan lalu lintas di wilayah hukum Polres Brebes, khususnya Kecamatan Bumiayu.

Ia mengakui terdapat keterbatasan jumlah personel di lapangan. Namun demikian, Satlantas bersama Dishub dan Forum Lalu Lintas telah melakukan survei di sejumlah titik rawan guna menentukan langkah penanganan yang tepat.

Selain rekayasa lalu lintas, pihaknya juga menyoroti kondisi jalur penyelamat di wilayah Kretek dan Pagojengan yang dinilai sudah tidak layak dan perlu segera diperbaiki untuk mengantisipasi kecelakaan akibat rem blong, terutama pada kendaraan berat.

“Hasil diskusi ini akan kami laporkan kepada pimpinan sebagai dasar pengambilan kebijakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Dengan diberlakukannya larangan tersebut, diharapkan arus lalu lintas di dalam Kota Bumiayu menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Pemerintah dan aparat juga mengimbau para pengemudi bus dan truk untuk mematuhi rambu yang telah dipasang demi keselamatan bersama. (Wawan Bambang AK)